Breaking News:

PSBB Transisi DKI Jakarta, Cinema XXI Masih Tutup, Satu Perusahaan Bioskop ini Putuskan Kembali Buka

Masa PSBB Transisi DKI Jakarta, bioskop boleh buka dengan peraturan tertentu, Cinema XXI tetap tutup, satu perusahaan bioskop ini buka kembali

?bbc.co.uk
Bangku Bioskop 

TRIBUNSTYLE.COM - Wakil Gubernur DKI Jakarta mengungkapkan, bioskop bisa buka kembali pada masa PSBB Transisi.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga tak mempermasalahkan bila pengelola bioskop tetap memutuskan untuk tutup.

Pembatasan yang ahrus diterapkan yakni pengunjung yang datang maksimal 25 persen dari jumlah total kapasitas.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, keputusan untuk tetap mengoperasikan kembali bioskop pada masa PSBB transisi menjadi wewenang masing-masing pengelola, sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

Pengelola Cinema XXI dan Flix Cinema diketahui memilih untuk tetap tutup.

Bioskop
Bioskop ()

Pasalnya, ungkap mereka, pembatasan kapasitas penonton dinilai tidak masuk dalam skala bisnis mereka.

Meski keduanya tutup, ada perusahaan bioskop yang buka pada masa PSBB ini.

Ketua GPBSI Djonny Sjafruddin mengatakan, hanya satu perusahaan bioskop yang sudah memutuskan untuk buka meski dengan pembatasan 25 persen kapasitas penonton, yakni CGV.

Sementara itu, Cinepolis masih mempertimbangkan mau buka atau tetap tutup.

"Ini merupakan grup-grup yang besar yang ada di Jakarta. Jadi putusannya ada perbedaan dan itu hal yang lumrah," ujar Djonny kepada Kompas.com, Kamis lalu.

Dengan keputusan beroperasi kembali, kata Djonny, pihak CGV akan melalui proses penilaian oleh Pemprov DKI Jakarta pada pekan depan.

Di antaranya seperti kesiapan protokol kesehatan.

CGV bakal mengandalkan film-film asal Korea Selatan saat beroperasi nanti.

Bioskop
Bioskop (metro.co.uk)

"Kalau lulus assessment itu, maka CGV akan buka," imbuh Djonny.

Pihak Cinema XXI dan Flix Cinema baru berani beroperasi kembali bila Pemprov DKI Jakarta mengizinkan kapasitas pengunjung ditambah menjadi 50 persen.

"Keduanya tetap tunggu sampai 50 persen kapasitasnya, kalau 25 persen enggak mau," ujar dia.

Pemerintah tidak memaksakan pengelola untuk segera mengoperasikan tempat hiburannya saat pelonggaran diberikan.

"Ya itu akan menjadi kewenangan mereka. Ada beberapa usaha atau kegiatan yang kami berikan kewenangan pada masing-masing untuk dibuka atau tetap dalam posisi ditutup. Ya silakan ada hak," ujar Riza di Jakarta sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Minggu (18/10/2020).

Saat ini, lanjut Riza, bioskop baru diperbolehkan beroperasi dengan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas normal.

Ke depan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta anak yterus melakukan evaluasi mengenai pelonggaran ini.

Apakah bisa diperluas atau malah harus diperketat kembali.

"Prinsipnya memang pelonggaran ini harus dilakukan secara bertahap, tidak bisa langsung 50 persen, apalagi 75 persen. Semuanya bertahap," kata dia.

"Sudah cukup banyak sebetulnya pelonggaran yang kami berikan di Jakarta. Namun demikian, perlu ada dukungan dari pihak dunia usaha, pihak swasta dari masyarakat," tambah dia.

Ingin Mengadakan Pernikahan saat PSBB Transisi? Patuhi Protokol Kesehatan, Berikut Peratutannya

Ingin mengadakan acara pernikahan saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi? Simak peraturannya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB transisi.

Kebijakan ini mulai diterapkan hari ini, Senin (12/10/2020) hingga dua minggu ke depan, yakni 25 Oktober 2020, sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

Pelonggaran ini dilakukan melihat pada kasus aktif Covid-19 yang melambat di Ibu Kota selama sebulan.

"Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, tampak adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10/1020).

Tidak dipungkiri ada warga Jakarta yang ingin melangsungkan pernikahan pada masa PSBB transisi ini.

Acara pernikahan di dalam gedung atau indoor bisa dilakukan.

Ilustrasi.
Ilustrasi. (Freepik)

Namun ada sejumlah peraturan yang wajib ditaati.

Di antaranya seperti maksimal 25 persen dari kapasitas gedung.

Kemudian, jarak antar tempat duduk juga minimal 1,5 meter.

Tamu dalam pernikahan juga dilarang berpindah-pindah tempat duduk ataupun berlalu-lalang.

Alat makan dan minum wajib disterilisasi.

Prasmanan (mengambil makanan sendiri) juga dilarang saat melangsungkan pernikahan.

Petugas yang bertugas selama pernikahan harus memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

Selain itu, protokol kesehatan selain tambahan di atas, tetap wajib berlaku.

Pengajuan permohonan acara pernikahan di dalam gedung dilakukan oleh pengelola gedung. (TribunStyle.com/Nafis)

Baca juga: PSBB Transisi DKI Jakarta Diberlakukan, Beri Aturan untuk Anak-anak, Lansia, hingga Pengelola Pasar

Baca juga: 2 Pekan ke Depan PSBB Transisi Diterapkan, Apakah Siswa Bisa Belajar Tatap Muka? Ini Penjelasannya

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
PSBB transisiDKI JakartaCinema XXIBioskopRiza PatriaCGV
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved