PSBB Transisi DKI Jakarta, Cinema XXI Masih Tutup, Satu Perusahaan Bioskop ini Putuskan Kembali Buka
Masa PSBB Transisi DKI Jakarta, bioskop boleh buka dengan peraturan tertentu, Cinema XXI tetap tutup, satu perusahaan bioskop ini buka kembali
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Amirul Muttaqin
Acara pernikahan di dalam gedung atau indoor bisa dilakukan.

Namun ada sejumlah peraturan yang wajib ditaati.
Di antaranya seperti maksimal 25 persen dari kapasitas gedung.
Kemudian, jarak antar tempat duduk juga minimal 1,5 meter.
Tamu dalam pernikahan juga dilarang berpindah-pindah tempat duduk ataupun berlalu-lalang.
Alat makan dan minum wajib disterilisasi.
Prasmanan (mengambil makanan sendiri) juga dilarang saat melangsungkan pernikahan.
Petugas yang bertugas selama pernikahan harus memakai masker, face shield, dan sarung tangan.
Selain itu, protokol kesehatan selain tambahan di atas, tetap wajib berlaku.
Pengajuan permohonan acara pernikahan di dalam gedung dilakukan oleh pengelola gedung. (TribunStyle.com/Nafis)
Baca juga: PSBB Transisi DKI Jakarta Diberlakukan, Beri Aturan untuk Anak-anak, Lansia, hingga Pengelola Pasar
Baca juga: 2 Pekan ke Depan PSBB Transisi Diterapkan, Apakah Siswa Bisa Belajar Tatap Muka? Ini Penjelasannya