Breaking News:

Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka? Penyebab Peserta Bisa Di-Blacklist

Simak Informasi pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 dan penyebab peserta Kartu Prakerja bisa masuk daftar hitam atau di-blacklist.

Editor: Dhimas Yanuar
Tribunnews
Kartu prakerja 

Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja

Berdasarkan Pasal 2 Permenko Nomor 11 Tahun 2020, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja dengan rincian sebagai berikut:

- Pekerja/buruh yang terkena PHK.

- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima buruh, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Para pencari kerja dan pekerja/buruh yang dimaksud harus memenuhi persyaratan berikut:

- Calon pemilik Kartu Prakerja hanya dari kalangan Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP.

- Berusia paling rendah 18 tahun.

- Calon pemilik Kartu Prakerja harus dari kalangan yang tidak sedang mengikuti pendidikan formal

Cara Daftar Kartu Prakerja Secara Online

Pendaftaran Akun

1. Akses laman https://www.prakerja.go.id/ dan pastikan Anda memiliki e-mail aktif.

2. Pilih "Daftar Sekarang".

3. Masukkan nama lengkap, e-mail, dan kata sandi.

4. Klik "Daftar".

5. Selanjutnya, Anda akan menerima notifikasi melalui email.

6. Buka email Anda, dan lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via e-mail.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/4
Tags:
update Kartu Prakerja gelombang 11Kartu Prakerjawww.prakerja.go.id
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved