JANGAN Sampai Di-blacklist! Ini Hari Terakhir Pembelian Pelatihan Pertama Kartu Prakerja Gelombang 8
Hari ini adalah hari terakhir pembelian pelatihan Kartu Pra Kerja, jika terlambat siap-siap di-blacklist!
Editor: vega dhini lestari
TRIBUNSTYLE.COM - Hari ini adalah hari terakhir pembelian pelatihan pertama Kartu Pra Kerja gelombang 8, jika terlambat siap-siap di-blacklist!
Penerima Kartu Prakerja gelombang 8 harus bersiap-siap karena hari ini adalah hari terakhir pembelian pelatihan pertama.
Batas akhir pembelian pelatihan pertama bagi penerima Kartu Prakerja gelombang 8 adalah hari ini, Kamis (15/10/2020.
Baca juga: WASPADA PENIPUAN Situs Resmi Kartu Prakerja Hanya di prakerja.go.id, Jangan Asal Klik
Baca juga: Cara Daftar Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id, Indikasi Penipuan Pendaftaran Melalui prakerja.vip
Penerima Program Kartu Prakerja dapat dicabut kepesertaannya meskipun telah dinyatakan lolos jika tidak membeli pelatihan di platform digital yang disediakan dalam waktu 30 hari setelah dinyatakan lolos.
Jika melewati batas waktu tersebut dan penerima program belum membeli pelatihan, maka Kartu Prakerja akan dinonaktifkan.
Diberitakan sebelumnya, Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan, peserta yang dicabut kepesertaannya akan masuk dalam daftar blacklist dan tak bisa mendaftar lagi.
Batas waktu gelombang 8
Penyelenggara Kartu Prakerja menegaskan, Kamis (15/10/2020), menjadi hari terakhir bagi penerima Prakerja gelombang 8 untuk melakukan pembelian pelatihan pertama.
"Batas pembelian pelatihan pertama bagi penerima Kartu Prakerja Gelombang 8 adalah tanggal 15 Oktober 2020 pukul 23.59 WIB," tulis pihak Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja melalui akun resmi Instagram @prakerja.go.id.
Jika penerima tidak melakukan pembelian pelatihan pertama, sesuai kebijakan program, maka penerima dapat dicabut kepesertaannya.
Otomatis, saldo bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta akan hangus dan insentif para peserta yang dicabut kepesertaannya akan dikembalikan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN).
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 8 telah dibuka pada 10-14 September 2020.
Sementara itu, pengumuman dilakukan pada 17 September 2020.
Penerima yang dicabut kepesertaannya
Hingga 5 Oktober 2020, banyaknya peserta yang di-blacklist dari gelombang 1 sampai gelombang 6 berjumlah sekitar 270 ribu orang.