Berita Terpopuler
POPULER Sampaikan Aspirasi Buruh DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X tulis Surat untuk Jokowi
Inilah isi surat Gubernur Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal UU Cipta Kerja.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Suli Hanna
TRIBUNSTYLE.COM - Sampaikan aspirasi buruh DIY, inilah isi surat Gubernur Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal UU Cipta Kerja.
UU Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR pada Senin (5/10/2020).
Hal ini lantas membangkitkan gejolak pada masyarakat.
Sejak pertama kali muncul, RUU Cipta Kerja ini mendapat banyak kritikan hingga penolakan lantaran dianggap merugikan para buruh.
Akibatnya, berbagai elemen masyarakat pun turun ke jalan untuk melakukan aksi penolakan terhadap UU tersebut.
Mereka menggelar aksi demo turun ke jalan di beberapa wilayah untuk menolak UU yang dianggap merugikan tersebut.
Menanggapi aksi demo tersebut, Gubernur DIY melayangkan surat kepada Jokowi.
Baca juga: 7 Hoaks tentang UU Cipta Kerja yang Dibantah Jokowi, Soal PHK Sepihak hingga Upah Minimum Dihapus
Baca juga: 8 Poin Sikap Pengurus Besar NU soal UU Cipta Kerja, Said Aqil Siroj: Hanya Untungkan Satu Kelompok
Sri Sultan Hamengku Buwono X telah menandatangani surat yang berisi penyampaian aspirasi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh DIY terkait pengesahan UU Cipta Kerja.
Surat tersebut bernomor 560/15863 dan ditandatangani pada Jumat (9/10/2020).
Adapun isi surat tersebut dibagikan melalui Instagram @humasjogja, Sabtu (10/10/2020).
Sebelumnya, diketahui Gubernur DIY telah mengadakan audiensi di Ndalem Ageng, Komplek Kepatihan, Yogyakarta, pada Kamis (8/10/2020).
"Penandatanganan ini adalah bukti bahwa Gubernur DIY meneruskan aspirasi yang disampaikan Serikat Buruh/Pekerja kepada pemerintah pusat, sebagaimana hasil audiensi yang digelar pada Kamis (08/10) siang di Ndalem Ageng, Komplek Kepatihan, Yogyakarta," tulis @humasjogja dalam keterangan unggahan Instagram.
Disampaikan dengan hormat, memperhatikan dinamika dan respon masyarakat, khususnya pekerja/buruh, atas pengesahan UU Cipta Kerja di DPR RI pada 5 Oktober 2020, kami telah menerima audiensi dan mendengarkan penyampaian dari pendapat dari perwakilan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di DIY.
Sehubungan dengan surat tersebut, kami meneruskan penyampaian tuntutan dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh di DIY, yang menyatakan penolakan atas telah disahkannya UU Cipta Kerja.
Selain hal tersebut, menuntut penerapan mekanisme penetapan upah minimum didasarkan atas survei kebutuhan hidup layak di daerah, serta pemberian bantuan sosial kepada seluruh pekerja/buruh terdampak Covid-19 tanpa diskriminasi.