Breaking News:

Ketentuan Baru PSBB Transisi, Diterapkan 2 Pekan, Siswa DKI Jakarta Bisa Simak Informasi Ini

Pemerintah memberikan ketentuan baru untuk Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB) Masa Transisi, para siswa DKI Jakarta bisa simak informasi ini

GRAFIS TRIBUN PONTIANAK/ENRO
Ilustrasi siswa SD dan virus corona 

Dalam Pergub, Bioskop boleh kembali dibuka saat masa transisi PSBB DKI Jakarta yang mulai dilakukan pada 12 Oktober 2020 hingga 2 pekan kedepan.

Namun dalam pelaksanaannya Pemprov DKI Jakarta membuat sejumlah pengetatatan protokol kesehatan.

Soal kapasitas, Pemprov DKI Jakarta membuat peraturan bagi pengunjung bioskop yang diperbolehkan masuk maksimal 25 persen dari kapasitas yang biasanya.

"Jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter," kata Anies dalam keterangannya, Minggu (11/10/2020).

Pengunjung juga dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu lalang.

ilustrasi nonton bioskop sendirian
ilustrasi nonton bioskop. (freepik.com)

Sementara itu petugas wajib menggunakan alat protokol kesehatan separti masker, faceshield, dan sarung tangan.

Namun untuk jam operasional, pengelola harus mengajukan izin dalam bentuk persetujuan teknis kepada Pemprov DKI Jakarta.

Dalam Pergub 101 dijelaskan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis termasuk tempat wisata, dalam menyelenggarakan aktivitas bekerja wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat.

Diantaranya membentuk Tim Penanganan Covid-19 serta memantau perkembangan informasi tentang Covid-19 baik di perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata.

Menerapkan batasan kapasitas orang, mewajibkan masker, dan memastikan area bersih dan higienis dengan melakukan disinfektan secara berkala.

Melakukan pemeriksaan suhu tubuh, menyediakan handsanitizer, atau sarana cuci tangan

Tidak memberhentikan pekerja yang melakukan Isolasi, serta memastikan pekerja yang masuk kerja tidak terjangkit Covid-19.

Jaga jarak dan menghindari kerumunan orang serta melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan ilustrasi pasien Covid-19.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan ilustrasi Covid-19. (Kolase TribunStyle (Dok. Pemprov DKI Jakarta, Pixabay))

Memberikan sanksi kepada pekerja yang tidak melaksanakan protokol pencegahan Covid-19; dan membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan Covid-19.

Melakukan pendataan pengunjung di tempat kerja guna kebutuhan penyelidikan epidemiologi apabila ditemukan kasus terkonfirmasi Covid-19 di tempat kerja.

Melakukan penghentian sementara aktivitas di tempat kerja/tempat kegiatan/kompleks perkantoran selama proses pembersihan dan disinfeksi paling sedikit 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam dengan menyesuaikan kapasitas ruang dan jangkauan Kontak Erat.

Serta memberikan pelindungan kesehatan kepada pekerja yang terpapar Covid-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (TribunSTyle.com/Nafis,Tribunnews.com/Larasati Dyah Utami)

Baca juga: PSBB Ketat Untuk Wilayah DKI Jakarta Dicabut, Ini Protokol Kesehatan Tambahan Untuk Perkantoran

Baca juga: Bertambah 4.497 Kasus dalam Sehari, Simak UPDATE Virus Corona Nasional 11 Oktober 2020

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
PSBB JakartaDKI JakartaPembatasan Sosial Berskala BesarCovid-19
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved