Breaking News:

Ketentuan Baru PSBB Transisi, Diterapkan 2 Pekan, Siswa DKI Jakarta Bisa Simak Informasi Ini

Pemerintah memberikan ketentuan baru untuk Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB) Masa Transisi, para siswa DKI Jakarta bisa simak informasi ini

GRAFIS TRIBUN PONTIANAK/ENRO
Ilustrasi siswa SD dan virus corona 

Ketentuan baru selama PSBB transisi:

1. Selalu terapkan protokol kesehatan 3M:

memakai masker

menjaga jarak

mencuci tangan

2. Terapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)

3. Hindari kontak fisik dengan pembayaran cashless dan transaksi daring.

4. Sejumlah sektor diizinkan beroperasi kembali secara terbatas.

5. Sektor yang dibuka wajib melakukan pendataan pengunjung dan karyawan.

6. Bila ditemukan klaster di tempat kerja, wajib melakukan penutupan selama 3x24 jam untuk desinfeksi.

7. Sebisa mungkin tetap WFH, setiap bisnis wajib menyiapkan Covid-19 Safety Plan.

8. Ganjil genap belum berlaku.

9. Sekolah masih tetap menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

PSBB Transisi diterapkan, apakah bioskop boleh buka?

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan mencabut rem darurat alias pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperketat lewat Peraturan Gubernur (Pergub) 101 tahun 2020.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
PSBB JakartaDKI JakartaPembatasan Sosial Berskala BesarCovid-19
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved