Breaking News:

2 Pekan ke Depan PSBB Transisi Diterapkan, Apakah Siswa Bisa Belajar Tatap Muka? Ini Penjelasannya

Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi pemerintah DKI Jakarta lewat Dinas Pendidikan belum perbolehkan siswa belajar di sekolah

Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Dhimas Yanuar
GRAFIS TRIBUN PONTIANAK/ENRO
Ilustrasi siswa SD dan virus corona 

Perlu diketahui, semua sanksi terhadap pelanggaran masih tetap berlaku. Jika kamu menemukan pelanggaran PSBB Transisi segera laporkan melalui aplikasi JAKI.

Kami akan mengupdate informasi detail ketentuan PSBB Transisi di beberapa sektor selama beberapa hari ke depan. Jadi, pantau terus!

Beberapa siswa mengikuti proses pembelajaran jarak jauh
Beberapa siswa mengikuti proses pembelajaran jarak jauh (Tribunnews.com/Jeprima)

Ketentuan baru selama PSBB transisi:

1. Selalu terapkan protokol kesehatan 3M:

  • memakai masker
  • menjaga jarak
  • mencuci tangan

2. Terapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)

3. Hindari kontak fisik dengan pembayaran cashless dan transaksi daring.

4. Sejumlah sektor diizinkan beroperasi kembali secara terbatas.

5. Sektor yang dibuka wajib melakukan pendataan pengunjung dan karyawan.

6. Bila ditemukan klaster di tempat kerja, wajib melakukan penutupan selama 3x24 jam untuk desinfeksi.

7. Sebisa mungkin tetap WFH, setiap bisnis wajib menyiapkan Covid-19 Safety Plan.

8. Ganjil genap belum berlaku.

9. Sekolah masih tetap menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Selain sekolah, perkantoran pun diterapkan aturan terbaru pada saat PSBB Transisi ini.

Perkantoran di sektor non-esensial boleh beroperassi dengan maksimal 50 persen kapasitas, sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

Jumlah tersebut meningkat dari sebelumnya.

Ilustrasi bekerja di kantor
Ilustrasi bekerja di kantor (Littler Britain)
Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
PSBBsiswaJakarta
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved