Sari Labuna yang Arak Keranda Bergambar Puan Maharani Jadi Tersangka, Begini Sepak Terjangnya
Sari Labuna, mahasiswi yang mengarak keranda bergambar Puan Maharani telah ditetapkan sebagai tersangka.
Editor: vega dhini lestari
TRIBUNSTYLE.COM - Sari Labuna, aktivis mahasiswi yang mengarak keranda bergambar Puan Maharani bersama Barisan Rakyat Bergerak (BAR-BAR) dalam demo Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Makassar telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berbagai aksi demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja dalam beberapa hari terakhir terjadi di beberapa wilayah di Tanah Air.
Salah satu mahasiswi yang melakukan aksi demo di Makassar, Sari Labuna (21) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: FOTO Masa Lalu Polisi Ganteng yang Viral Saat Demo Tolak UU Cipta Kerja, Tampan Sejak SMA
Baca juga: BAKAL Dipolisikan Pendukung Puan, Nikita Mirzani Tak Gentar Hadapi 100 Pengacara: Sini Lawan Gue!
Sari Labuna yang menjadi jenderal lapangan Barisan Rakyat Bergerak (BAR-BAR) dalam demo Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja jadi tersangka Sabtu (10/10/2020).
Penetapan Sari Labuana sebagai tersangka menjadi lanjutan kasus penangkapan dirinya bersama mahasiswa yang melakukan unjuk rasa di Makassar.
Namun ia tak sendiri. Polisi menetapkan lima orang lainnya, yakni K, Ince, N alias Y, MF, D. Namun pasal yang diterapkan dari ke enam tersangka itu berbeda.
Melalui data penanganan pelaku unjuk rasa yang diperoleh dari Humas Polda Sulsel, Sari Labuna disangkakan pasal 214 KUHP dan pasal 160 KUHP tentang penghasutan bersama seorang mahasiswa berinsial K.
Sementara empat lainnya, Ince, N alias Y, MF, D disangkakan pasal 170 Juncto pasal 406 dan 214 Juncto 55 KUHP terkait pengrusakan.
Penelusuran tribun-timur.com terkait pasal 214 KUHP, tercantum dalam BAB VIII Kejahatan Terhadap Penguasa Umum.
Dimana disebutkan dalam pasal 214 Ayat 1, Paksaan dan perlawanan berdasarkan Pasal 211dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Ayat 2, disebutkan, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka.
Pidana penjara paling lama 12 tahun, jika mengakibatkan luka berat.
Kemudian Pidana penjara paling lama 15 tahun, jika mengakibatkan orang mati.
Sari Labuna dan lima temannya pun kini ditahan di Mapolsek Rappocini, Makassar.
Sepak Terjang Sari Labuna dalam Unjuk Rasa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/sari-labuna-mahasiswi-yang-juga-megarak-keranda-bergambar-puan-maharani-di-makassar.jpg)