PSBB Transisi DKI Jakarta Kembali Dilakukan, Apakah Bioskop Sudah Boleh Buka Lagi?
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan mencabut rem darurat alias pembatasan sosial berskala besar
Editor: Dhimas Yanuar
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNSTYLE.COM, JAKARTA - - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan mencabut rem darurat alias pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperketat lewat Peraturan Gubernur (Pergub) 101 tahun 2020.
Dalam Pergub, Bioskop boleh kembali dibuka saat masa transisi PSBB DKI Jakarta yang mulai dilakukan pada 12 Oktober 2020 hingga 2 pekan kedepan.
Namun dalam pelaksanaannya Pemprov DKI Jakarta membuat sejumlah pengetatatan protokol kesehatan.
Soal kapasitas, Pemprov DKI Jakarta membuat peraturan bagi pengunjung bioskop yang diperbolehkan masuk maksimal 25 persen dari kapasitas yang biasanya.
"Jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter," kata Anies dalam keterangannya, Minggu (11/10/2020).
Pengunjung juga dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu lalang.
Baca juga: PSBB Ketat Untuk Wilayah DKI Jakarta Dicabut, Ini Protokol Kesehatan Tambahan Untuk Perkantoran
Baca juga: Bertambah 4.497 Kasus dalam Sehari, Simak UPDATE Virus Corona Nasional 11 Oktober 2020

Sementara itu petugas wajib menggunakan alat protokol kesehatan separti masker, faceshield, dan sarung tangan.
Namun untuk jam operasional, pengelola harus mengajukan izin dalam bentuk persetujuan teknis kepada Pemprov DKI Jakarta.
Dalam Pergub 101 dijelaskan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis termasuk tempat wisata, dalam menyelenggarakan aktivitas bekerja wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat.
Diantaranya membentuk Tim Penanganan Covid-19 serta memantau perkembangan informasi tentang Covid-19 baik di perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata.
Menerapkan batasan kapasitas orang, mewajibkan masker, dan memastikan area bersih dan higienis dengan melakukan disinfektan secara berkala.
Melakukan pemeriksaan suhu tubuh, menyediakan handsanitizer, atau sarana cuci tangan
Tidak memberhentikan pekerja yang melakukan Isolasi, serta memastikan pekerja yang masuk kerja tidak terjangkit Covid-19.
Jaga jarak dan menghindari kerumunan orang serta melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif.

Memberikan sanksi kepada pekerja yang tidak melaksanakan protokol pencegahan Covid-19; dan membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan Covid-19.
Melakukan pendataan pengunjung di tempat kerja guna kebutuhan penyelidikan epidemiologi apabila ditemukan kasus terkonfirmasi Covid-19 di tempat kerja.
Melakukan penghentian sementara aktivitas di tempat kerja/tempat kegiatan/kompleks perkantoran selama proses pembersihan dan disinfeksi paling sedikit 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam dengan menyesuaikan kapasitas ruang dan jangkauan Kontak Erat.
Serta memberikan pelindungan kesehatan kepada pekerja yang terpapar Covid-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya memberlakukan kembali PSBB transisi, setelah sebelumnya memberlakukan PSBB Ketat karena jumlah kasus Covid-19 masih terus bertambah.
Pembatasan Sosial Berskala Besar ini dilakukan selama dua pekan, yaitu mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.
Pencabutan PSBB ketat ini dilakukan setelah melihat pelambatan kasus aktif Covid-19 di Jakarta setelah satu bulan memberlakukan PSBB.
Dalam melakukan PSBB transisi, ada beberapa sektor yang diatur, salah satunya adalah sektor perkantoran.
Perkantoran dan sektor esensial diijinkan beroperasi dengan kapasitas sesuai kebutuhan.
Baca juga: AWAS Langgar PSBB Driver Gojek Auto Kena Suspend, Begini Mekanismenya
Baca juga: Produser Film Raam Punjabi dan Istri Positif Covid-19, Ini Kata Amrit Punjabi Soal Keadaan Orangtua

Ada 11 usaha sektor esensial, yaitu kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan TI, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.
Sementara itu, bagi perkantoran di sektor non-esensial, diijinkan beroperasi maksimal 50 persen dari kapasitas kantor.
Sebelumnya, saat diberlakukannya PSBB ketat, pekerja perkantotan di sektor non-esensial diperbolehkan bekerja di kantor dengan aturan maksimal 25 persen pegawai.
Kemudian saat PSBB transisi ini, semua perkantoran wajib mengikuti ketentuan protokol kesehatan tambahan.
Protokol kesehatan tambahan untuk semua perkantoran adalah sebagai berikut:
1. Membuat sistem pendataan pengunjung di perusahaan yang sekurang-kurangnya terdiri dari nama pengunjung, nomor identitas, nomor handphone, dan waktu berkunjung.
Sistem pendataan ini bisa berbentuk manual atau digital.
2. Menyerahkan data pengunjung kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (DTKTE) sebagai upaya penelusuran penyelidikan epidemiologi.
3. Melakukan penyesuaian jam kerja dan shift kerja dengan jeda minimal antar shift 3 jam.
4. Memaksimalkan penggunaan teknologi dan/atau rekayasa engineering dalam melaksanakan aktivitas kerja untuk mencegah kerumunan atau kontak langsung.
5. Bila ditemukan klasters di sebuah tempat kerja. maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3x24 jam untuk desinfeksi.
(TribunStyle.com/Anggie) (Kompas.com/Wahyu Adityo Prodjo)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB Ketat Dicabut, Sektor Non-Esensial Bisa Kerja di Kantor Maksimal 50 Persen Kapasitas" dan Saat PSBB Transisi DKI Jakarta, Bioskop Boleh Buka
Baca juga: Bertambah 4.497 Kasus dalam Sehari, Simak UPDATE Virus Corona Nasional 11 Oktober 2020
Baca juga: Prancis Naik di Posisi Ke-10, Update Corona Dunia Sabtu 10 Oktober 2020, Tembus 37 Juta Kasus