PSBB Ketat Untuk Wilayah DKI Jakarta Dicabut, Ini Protokol Kesehatan Tambahan Untuk Perkantoran
Berikut adalah aturan untuk sektor perkantoran dalam PSBB transisi kedua yang diberlakukan di wilayah DKI Jakarta
Penulis: Anggie Irfansyah
Editor: Dhimas Yanuar
5. Bila ditemukan klasters di sebuah tempat kerja. maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3x24 jam untuk desinfeksi.
(TribunStyle.com/Anggie) (Kompas.com/Wahyu Adityo Prodjo)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB Ketat Dicabut, Sektor Non-Esensial Bisa Kerja di Kantor Maksimal 50 Persen Kapasitas"
Baca juga: Bertambah 4.497 Kasus dalam Sehari, Simak UPDATE Virus Corona Nasional 11 Oktober 2020
Baca juga: Prancis Naik di Posisi Ke-10, Update Corona Dunia Sabtu 10 Oktober 2020, Tembus 37 Juta Kasus