Breaking News:

PSBB Ketat Untuk Wilayah DKI Jakarta Dicabut, Ini Protokol Kesehatan Tambahan Untuk Perkantoran

Berikut adalah aturan untuk sektor perkantoran dalam PSBB transisi kedua yang diberlakukan di wilayah DKI Jakarta

Penulis: Anggie Irfansyah
Editor: Dhimas Yanuar
Instagram/@gen6018_
Transjakarta selama PSBB. 

5. Bila ditemukan klasters di sebuah tempat kerja. maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3x24 jam untuk desinfeksi.

(TribunStyle.com/Anggie) (Kompas.com/Wahyu Adityo Prodjo)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB Ketat Dicabut, Sektor Non-Esensial Bisa Kerja di Kantor Maksimal 50 Persen Kapasitas"

Baca juga: Bertambah 4.497 Kasus dalam Sehari, Simak UPDATE Virus Corona Nasional 11 Oktober 2020

Baca juga: Prancis Naik di Posisi Ke-10, Update Corona Dunia Sabtu 10 Oktober 2020, Tembus 37 Juta Kasus

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
PSBBDKI Jakartaprotokol kesehatanCovid-19
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved