UU Cipta Kerja
DAFTAR LENGKAP Hoax UU Cipta Kerja Dibantah Keras Jokowi, Mahfud MD: Tak Mungkin Mau Menyengsarakan
Inilah daftar lengkap 8 hoax atau berita palsu seputar Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang diluruskan Presiden Joko Widodo & MenkopolhukamMahfud MD.
Editor: Agung Budi Santoso
Menurut Said, dihapusnya UMSK dan UMSP merupakan bentuk ketidakadilan.
Sebab sektor otomotif (seperti Toyota, Astra, dan lainnya) atau sektor pertambangan (seperti Freeport, Nikel di Morowali dan lain-lain), bisa saja nilai upah minimumnya sama dengan perusahan baju atau perusahaan kerupuk.
"Itulah sebabnya, di seluruh dunia ada Upah Minimum Sektoral yang berlaku sesuai kontribusi nilai tambah tiap-tiap industri terhadap PDP negara," kata Said.
Selain itu menurut Said adalah, UMK ditetapkan bersyarat yang diatur kemudian oleh pemerintah.
"Bagi KSPI, hal ini hanya menjadi alibi bagi Pemerintah untuk menghilangkan UMK di daerah-daerah yang selama ini berlaku, karena kewenangan untuk itu ada di pemerintah. Padahal dalam UU 13 Tahun 2003, UMK langsung ditentukan tanpa syarat," ungkapnya.
Said mengatakan, dalam UU Cipta Kerja yang wajib ditetapkan adalah upah minimum provinsi (UMP).
Adapun yang diinginkan buruh adalah UMSK tetap ada dan UMK ditetapkan sesuai UU 13 Tahun 2013 tanpa syarat, dengan mengacu kepada kebutuhan hidup layak (KHL).
3. Benarkah upah buruh dihitung per jam?
Mengenai informasi yang beredar soal waktu kerja yang eksploitatif juga dipastikan hoaks. Kominfo menjelaskan waktu kerja tetap sesuai dengan ketentuan sebelumnya.
Disebutkan bahwa menurut Pasal 77, ada opsi waktu kerja yang diatur, yaitu sebagai berikut:
- 7 jam/hari dan 40 jam/minggu, 6 hari kerja/minggu, atau
- 8 jam/hari dan 40 jam/minggu, 5 hari kerja/minggu
Sementara itu menurut Said, aturan dalam omnibus law (tentang perubahan terhadap Pasal 88B UU 13 Tahun 2003) memungkinkan adanya pembayaran upah satuan waktu, yang bisa menjadi dasar pembayaran upah per jam.
"Di mana upah per jam yang dihitung per jam ini pernah disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, sebagaimana bisa kita telusuri kembali dari berbagai pemberitaan di media dengan mengetik 'pemerintah akan terapkan upah per jam' di google untuk melihat beritanya," katanya.
Adapun permintaan buruh adalah menegaskan di dalam Ommibus Law UU Cipta kerja, bahwa upah per jam tidak dibuka ruang untuk diberlakukan.
4. Benarkah hak cuti hilang dan tidak ada kompensasi?
Informasi yang beredar terkait pasal yang menghilangkan hak cuti pekerja dinyatakan sebagai informasi bohong oleh Kominfo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/joko-widodo-presiden-foto.jpg)