Berita Terpopuler
TERPOPULER Terungkap Alasan Mengapa DPR Segera Sahkan UU Cipta Kerja, Menaker Beberkan Alasannya
Terjawab alasan DPR buru-buru mengesahkan UU Cipta Kerja. Alasan DPR memajukan jadwal pengesahan UU Cipta Kerja dijelaskan oleh Menaker Ida Fauziyah.
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
TRIBUNSTYLE.COM - Terjawab sudah alasan DPR buru-buru mengesahkan UU Cipta Kerja. Alasan DPR memajukan jadwal pengesahan UU Cipta Kerja dijelaskan oleh Menaker Ida Fauziyah.
UU Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR.
Kini berbagai aksi demo untuk menolak UU Cipta Kerja masih terus terjadi di berbagai daerah.
Baca juga: Demo UU Cipta Kerja di Berbagai Daerah Berakhir Ricuh, Mabes Polri Imbau Peserta Tak Terprovokasi
Baca juga: KRONOLOGI Mahasiswi Kena Lemparan Besi Sampai Berdarah saat Demo Tolak UU Cipta Kerja di Semarang
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan alasan DPR secara mendadak mengesahkan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.
Ida mengatakan, berdasarkan informasi yang ia dapatkan, DPR hendak mengurangi intensitas rapat dengan alasan banyak anggota DPR yang terpapar virus corona (Covid-19).
"DPR memutuskan untuk mempercepat (pengesahan) yang rencananya tanggal 6 atau tanggal 8 (Oktober). Kemudian diajukan menjadi tanggal 5 dengan alasan karena untuk mengurangi jam-jam rapat sehingga bisa menekan penyebaran Covid-19," ujarnya dalam Sosialisasi UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan yang ditayangkan secara virtual, Kamis (8/10/2020).
"Mungkin banyak yang mengatakan begitu kenapa kok tiba-tiba tanggal 5?. Itu yang saya dengar memang alasan penjelasan dari Wakil Ketua (DPR) karena banyak teman-teman DPR yang terpapar Covid-19," sambung Ida.
Meski begitu, Ida mengatakan, Omnibus Law UU Cipta Kerja telah melalui proses rapat koordinasi yang tidak singkat.
Ia menyebutkan, sebelum jadi UU, Omnibus Law Cipta Kerja sudah dibahas selama 64 kali. Terdiri dari 2 kali rapat kerja, 56 rapat Panja DPR dan 6 kali rapat tim peumus tim sinkronisasi.
"Kemudian pada akhirnya, DPR memutuskan mengesahkan dalam rapat paripurna tanggal 5 Oktober," ucapnya.
Pada 5 Oktober lalu, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengetuk palu tanda disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja, setelah mendapatkan persetujuan dari semua peserta rapat.
Rapat Paripurna DPR tersebut diwarnai aksi walk out Fraksi dari Partai Demokrat lantaran merasa tidak diberi kesempatan untuk melontarkan pendapat.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas dalam pemaparannya di Rapat Paripurna menjelaskan, RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020. RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.
Demo Tolak UU Cipta Kerja di Sejumlah Daerah Diwarnai Kericuhan
Hari ketiga aksi tolak Undang-Undang Cipta Kerja di sejumlah daerah berujung rusuh, Kamis (8/10/2020)
Aparat kepolisian di Yogyakarta terpaksa menembakkan gas air mata ke arah massa aksi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Jalan Malioboro.
Sementara itu, kaca-kaca gedung DPRD Jember, Jawa Timur, rusak setelah dilempari oleh massa.
Polisi akhirnya bisa mengendalikan situasi usai perwakilan mahasiswa diterima Ketua DPRD Jember dan berdialog.
Berikut ini fakta terkini aksi demo di sejumlah daerah:
1. Demo di Malioboro ricuh
Aksi tolak UU Cipta Kerja di Malioboro awalnya berlangsung tertib.Namun, saat orasi berlangung di depan Gedung DPRD, tiba-tiba
sejumlah oknum melempar botol air mineral ke arah Gedung DPRD DIY.
Spontan aksi itu menyulut kericuhan antara polisi yang berjaga dengan demonstran.
Dari pantauan Kompas.com, polisi sempat menembakkan gas air mata ke arah pendemo.
Hingga 13.40 WIB, kericuhan masih berlangsung. Jalan Malioboro juga masih dipenuhi peserta aksi.
2. Ketua DPRD Sumbar dilempari batu
Ketua DPRD Sumbar Supardi menjadi sasaran kemarahan peserta aksi Tolak Cipta Kerja, pada Rabu (7/10/2020).
Peristiwa itu terjadi saat Suaprdi turun dari mobil dan hendak beraudiensi dengan peserta aksi.
Namun, mahasiswa yang kecewa langsung melakukan pelemparan ke arah Supardi.
Melihat situasi itu, aparat keamanan segera mengamankan Supardi dan keluar dari kerumunan mahasiswa.
Polisi yang melihat mahasiswa mulai anarkis langsung memperketat pengamanan dengan menarik kawat berduri.
3. Massa lempari Gedung DPRD di Jember
Dari pantauan Kompas.com di lokasi, massa beberapa kali melempari kaca DPRD Jember.
Akibatnya, sejumlah anggota DPRD Jember dan pewarta terlihat berkumpul di dalam gedung menghindari lemparan batu tersebut.
“Saat hendak masuk, kaca tiba tiba pecah dilempar batu,” kata salah satu pewarta, Sri Wahyuni, di lokasi, Kamis (8/10/2020).
Aparat kepolisian pun segera bertindak cepat dengan meminta peserta aksi tidak bertindak anarkis.
Perwakilan peserta aksi segera diminta untuk masuk dan berdialog dengan jajaran pimpinan anggota dewan.
4. Gedung Sate dikepung massa
Ribuan massa dari sejumlah elemen buruh dan mahasiswa memenuhi kawasan sekitar Gedung Sate dan DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (8/10/2020).
Massa segera menggelar orasi. Salah satunya dari Federasi Serikat Mandiri (FSM). Upi Supriatin, pengurus FSM Jawa Barat mengatakan, aksi tersebut digelar sebagai bentuk kegelisahan para buruh di sektor pariwisata atas disahkannya UU Cipta Kerja.
"Jadi agar mereka tahu dengan aksi terlentang ini, pemerintah dan dewan tahu bagaimana lelahnya perjuangan kita. Orang lelah kan terlentang, tapi kelelahan ini tidak akan pernah menyurutkan kita, dan kita akan bangkit untuk memperjuangkan. Pandemi bikin lesu sektor pariwisata sekarang ada ini (UU Cipta Kerja) jadinya double," tutur Upi.
Sementara itu, untuk mencegah kericuhan, ribuan aparat kepolisian disiagakan.
"Sekitar 1.000 lebih," kata Wakapolrestabes Bandung AKBP Yade Setiawan Ujung di Mapolrestabes Bandung siang, Kamis (8/10/20200. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menaker Ungkap Alasan DPR Buru-buru Sahkan UU Cipta Kerja" dan "Demo Tolak UU Cipta Kerja di Sejumlah Daerah Diwarnai Kericuhan..."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/supratman-andi-menyerahkan-berkas-pendapat-akhir-kepada-ketua-dpr-puan-maharani-ruu-cipta-kerja.jpg)