Breaking News:

Berita Terpopuler

TERPOPULER Terungkap Alasan Mengapa DPR Segera Sahkan UU Cipta Kerja, Menaker Beberkan Alasannya

Terjawab alasan DPR buru-buru mengesahkan UU Cipta Kerja. Alasan DPR memajukan jadwal pengesahan UU Cipta Kerja dijelaskan oleh Menaker Ida Fauziyah.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Atgas menyerahkan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. 

TRIBUNSTYLE.COM - Terjawab sudah alasan DPR buru-buru mengesahkan UU Cipta Kerja. Alasan DPR memajukan jadwal pengesahan UU Cipta Kerja dijelaskan oleh Menaker Ida Fauziyah.

UU Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR.

Kini berbagai aksi demo untuk menolak UU Cipta Kerja masih terus terjadi di berbagai daerah.

Aksi demo omnibus law di depan kantor gubernur jateng, Rabu (7/10/2020).
Aksi demo omnibus law di depan kantor gubernur jateng, Rabu (7/10/2020). (KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA)

Baca juga: Demo UU Cipta Kerja di Berbagai Daerah Berakhir Ricuh, Mabes Polri Imbau Peserta Tak Terprovokasi

Baca juga: KRONOLOGI Mahasiswi Kena Lemparan Besi Sampai Berdarah saat Demo Tolak UU Cipta Kerja di Semarang

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan alasan DPR secara mendadak mengesahkan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

Ida mengatakan, berdasarkan informasi yang ia dapatkan, DPR hendak mengurangi intensitas rapat dengan alasan banyak anggota DPR yang terpapar virus corona (Covid-19).

"DPR memutuskan untuk mempercepat (pengesahan) yang rencananya tanggal 6 atau tanggal 8 (Oktober). Kemudian diajukan menjadi tanggal 5 dengan alasan karena untuk mengurangi jam-jam rapat sehingga bisa menekan penyebaran Covid-19," ujarnya dalam Sosialisasi UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan yang ditayangkan secara virtual, Kamis (8/10/2020).

"Mungkin banyak yang mengatakan begitu kenapa kok tiba-tiba tanggal 5?. Itu yang saya dengar memang alasan penjelasan dari Wakil Ketua (DPR) karena banyak teman-teman DPR yang terpapar Covid-19," sambung Ida.

Meski begitu, Ida mengatakan, Omnibus Law UU Cipta Kerja telah melalui proses rapat koordinasi yang tidak singkat.

Ia menyebutkan, sebelum jadi UU, Omnibus Law Cipta Kerja sudah dibahas selama 64 kali. Terdiri dari 2 kali rapat kerja, 56 rapat Panja DPR dan 6 kali rapat tim peumus tim sinkronisasi.

"Kemudian pada akhirnya, DPR memutuskan mengesahkan dalam rapat paripurna tanggal 5 Oktober," ucapnya.

Pada 5 Oktober lalu, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengetuk palu tanda disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja, setelah mendapatkan persetujuan dari semua peserta rapat.

Rapat Paripurna DPR tersebut diwarnai aksi walk out Fraksi dari Partai Demokrat lantaran merasa tidak diberi kesempatan untuk melontarkan pendapat.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas dalam pemaparannya di Rapat Paripurna menjelaskan, RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020. RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.

Demo Tolak UU Cipta Kerja di Sejumlah Daerah Diwarnai Kericuhan

Hari ketiga aksi tolak Undang-Undang Cipta Kerja di sejumlah daerah berujung rusuh, Kamis (8/10/2020)

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
UU Cipta KerjaDPRMenakerIda Fauziyah
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved