Breaking News:

Ramai Aksi Tolak UU Cipta Kerja, PBNU Dukung Pihak yang Mencari Keadilan di Jalur Konstitusional

Ramai penolakan UU Cipta Kerja, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) membersamai pihak-pihak yang mencari keadilan di jalur konstitusional.

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Dhimas Yanuar
KOMPAS.COM/DEWANTORO
Hanya membentangkan spanduk penolakan RUU Omnibus Law dan berdiri di depan pabrik, ini aksi yang dilakukan FSPMI Deli Serdang pada Selasa (6/10/2020). 

TRIBUNSTYLE.COM - Ramai penolakan UU Cipta Kerja, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) membersamai pihak-pihak yang mencari keadilan di jalur konstitusional.

Seperti diketahui, UU Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR pada Senin (5/10/2020).

Padahal, sejak pertama kali muncul, RUU ini telah mendapat banyak kritikan dan penolakan lantaran dianggap merugikan para buruh.

Akibatnya, berbagai elemen masyarakat pun turun ke jalan untuk melakukan aksi penolakan terhadap UU tersebut.

Mereka menggelar aksi demo turun ke jalan di beberapa wilayah untuk menolak UU yang dianggap merugikan tersebut.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pun secara resmi mengeluarkan pernyataan sikapnya terhadap UU Cipta Kerja.

Baca juga: TERPOPULER Terungkap Alasan Mengapa DPR Segera Sahkan UU Cipta Kerja, Menaker Beberkan Alasannya

Baca juga: Pelajar Bikin Rusuh di Jakarta Demo UU Cipta Kerja Ngaku Diajak, Dapat Uang, dan Transportasi Gratis

Pernyataan sikap itu ditandatangani oleh Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siroj, dan Sekjen PBNU, Helmy Faishal Zaini, tertanggal 8 Oktober 2020.

Pada salah satu poin pernyataan sikap resmi tersebut, NU menegaskan siap membersamai mereka yang mencari keadilan dengan menempuh jalur konstitusional.

Dengan demikian, NU mendukung pihak-pihak yang mengajukan uji materi UU CIpta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.

NU juga menyebutkan bahwa dalam suasana pandemi ini, upaya hukum adalah jalur terbaik dan terhormat dalam mencari keadilan dibanding mobilisasi massa.

Sebelumnya, Said Aqil Siroj memandang bahwa UU Cipta Kerja sangat tidak seimbang karena hanya menguntungkan satu kelompok.

Hal itu dapat diketahui melalui unggahan Instagram resmi @nahdlatululama, Kamis (8/10/2020).

“Hanya menguntungkan konglomerat, kapitalis, investor. Tapi menindas dan menginjak kepentingan atau nasib para buruh, petani, dan rakyat kecil,” tegas Said Aqil Siroj.

Sementara itu, pernyataan sikap PBNU terkait UU Cipta Kerja juga diunggah melalui Instagram.

Adapun 8 poin sikap yang disampaikan secara tertulis oleh PBNU.

Berikut ini TribunStyle.com rangkum kedelapan poin pernyataan sikap resmi PBNU terhadap UU Cipta Kerja.

1. NU menghargai setiap upaya yang dilakukan negara unuk memenuhi hak dasar warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Lapangan pekerjaan tercipta dengan tersedianya kesempatan berusaha, sedangkan kesempatan berusaha tumbuh bersama iklim usaha yang baik dan kondusif.

Iklim usaha yang baik membutuhkan kemudahan izin dan simplisitas birokrasi.

Adapun, UU Cipta Kerja dimaksudkan menarik investasi dengan harapan dapat memperbanyak lapangan pekerjaan dan menyalurkan bonus demografi, sehingga dapat mengungkit pertumbuhan serta keluar dari jebakan negara berpenghasilan rendah.

2. Namun, NU menyesalkan proses legislasi UU Ciptaker yang terburu-buru, tertutup, dan enggan membuka diri terhadap aspirasi publik.

Untuk mengatur bidang yang sangat luas yang mencakup 76 UU, seharusnya dibutuhkan kesabaran, ketelitian, kehati-hatian, dan partisipasi luas para pemangku kepentingan.

Memaksakan pengesahan undang-undang yang menimbulkan resistensi publik di masa pandemi adalah bentuk praktik kenegaraan yang buruk.

3. Niat baik membuka lapangan kerja tidak boleh dicederai dengan membuka semua hal menjadi lapangan komersial yang terbuka bagi perizinan berusaha.

Sektor pendidikan termasuk bidang yang semestinya tidak boleh dikelola dengan motif komersial murni, karena termasuk hak dasar yang harus disediakan negara.

NU menyesalkan munculnya Pasal 65 UU Cipta Kerja yang memasukkan pendidikan ke dalam bidang terbuka terhadap perizinan berusaha.

Ini akan menjerumuskan Indonesia ke dalam kapitalisme pendidikan, yang pada gilirannya, dikhawatirkan pendidikan terbaik hanya bisa dinikmati oleh mereka yang berpunya.

4. NU memahami kekhawatiran para buruh dan pekerja terhadap Pasal 81 UU Cipta Kerja yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Penghapusan jangka waktu paling lama tiga tahun bagi pekerja PKWT (Pasal 59) dapat meningkatkan risiko pekerja menjadi pekerja tidak tetap sepanjang berlangsungnya industri.

5. Upaya menarik investasi harus disertai perlindungan lingkungan hidup dan konservasi sumber daya alam.

Mengatasnamakan sektor ekstraktif dengan sejumlah insentif dan diskresi kepada pelaku usaha tambang seperti pengenaan tarif royalti 0 persen, sebagaimana tertuang di dalam Pasal 39 UU Cipta Kerja, menurut NU, dapat mengancam lingkungan hidup dan mengabaikan ketahanan energi.

6. Upaya menarik investasi tidak boleh mengorbankan ketahanan pangan berbasis kemandirian petani.

Pasal 64 UU Cipta Kerja mengubah beberapa pasal dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang berpotensi menjadikan impor sebagai soko goro (penopang) penyediaan pangan nasional.

Perubahan Pasal 14 UU Pangan yang menyandingkan impor dan produksi dalam negeri dalam satu pasal.

Ini akan menimbulkan kapitalisme pangan dan memperluas ruang perburuan rente bagi para importir pangan.

Demonstrasi buruh tolak RUU Cipta Kerja.
Demonstrasi buruh tolak RUU Cipta Kerja. (Kompas.com)

7. Semangat UU Cipta Kerja adalah sentralisasi termasuk masalah sertifikasi halal.

Pasal 48 UU Cipta Kerja mengubah beberapa ketentuan dalam UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mengokohkan pemusatan dan monopoli fatwa kepada satu lembaga.

NU mengkhawatirkan sentralisasi dan monopoli fatwa di tengah antusiasme industri syariah yang tengah tumbuh dapat menimbulkan kelebihan beban yang mengganggu keberhasilan program sertifikasi.

8. NU menegaskan akan bersama pihak-pihak yang berupaya mencari keadilan dengan menempuh jalur konstitusional dengan mengajukan uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam suasana pandemi dan ikhtiar bersama untuk memotong rantai penularan, upaya hukum adalah jalur terbaik dan terhormat dalam mencari keadilan dibanding mobilisasi massa.

(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)

Baca juga: 8 Poin Sikap Pengurus Besar NU soal UU Cipta Kerja, Said Aqil Siroj: Hanya Untungkan Satu Kelompok

Baca juga: AKHIRNYA DIRESPON! Mengapa Fadli Zon Kritik UU Cipta Kerja Sedangkan Prabowo & Gerindra Mendukung?

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
UU Cipta KerjaNahdlatul UlamaDPR
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved