Ramai Aksi Tolak UU Cipta Kerja, PBNU Dukung Pihak yang Mencari Keadilan di Jalur Konstitusional
Ramai penolakan UU Cipta Kerja, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) membersamai pihak-pihak yang mencari keadilan di jalur konstitusional.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Dhimas Yanuar
Mengatasnamakan sektor ekstraktif dengan sejumlah insentif dan diskresi kepada pelaku usaha tambang seperti pengenaan tarif royalti 0 persen, sebagaimana tertuang di dalam Pasal 39 UU Cipta Kerja, menurut NU, dapat mengancam lingkungan hidup dan mengabaikan ketahanan energi.
6. Upaya menarik investasi tidak boleh mengorbankan ketahanan pangan berbasis kemandirian petani.
Pasal 64 UU Cipta Kerja mengubah beberapa pasal dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang berpotensi menjadikan impor sebagai soko goro (penopang) penyediaan pangan nasional.
Perubahan Pasal 14 UU Pangan yang menyandingkan impor dan produksi dalam negeri dalam satu pasal.
Ini akan menimbulkan kapitalisme pangan dan memperluas ruang perburuan rente bagi para importir pangan.

7. Semangat UU Cipta Kerja adalah sentralisasi termasuk masalah sertifikasi halal.
Pasal 48 UU Cipta Kerja mengubah beberapa ketentuan dalam UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mengokohkan pemusatan dan monopoli fatwa kepada satu lembaga.
NU mengkhawatirkan sentralisasi dan monopoli fatwa di tengah antusiasme industri syariah yang tengah tumbuh dapat menimbulkan kelebihan beban yang mengganggu keberhasilan program sertifikasi.
8. NU menegaskan akan bersama pihak-pihak yang berupaya mencari keadilan dengan menempuh jalur konstitusional dengan mengajukan uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam suasana pandemi dan ikhtiar bersama untuk memotong rantai penularan, upaya hukum adalah jalur terbaik dan terhormat dalam mencari keadilan dibanding mobilisasi massa.
(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)
Baca juga: 8 Poin Sikap Pengurus Besar NU soal UU Cipta Kerja, Said Aqil Siroj: Hanya Untungkan Satu Kelompok
Baca juga: AKHIRNYA DIRESPON! Mengapa Fadli Zon Kritik UU Cipta Kerja Sedangkan Prabowo & Gerindra Mendukung?