Vicky Prasetyo vs Angel Lelga
Laporan Vicky Prasetyo Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik Berlanjut, Begini Respons Pihak Angel Lelga
Vicky Prasetyo baru saja jalani pemeriksaan terkait laporannya terhadap Angel Lelga. Pihak Angel Lelga beri tanggapan.
Penulis: Febriana Nur Insani
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Vicky Prasetyo baru saja jalani pemeriksaan terkait laporannya terhadap Angel Lelga. Pihak Angel Lelga beri tanggapan.
Setelah bebas dari Rutan Salemba pada (17/9/2020) lalu, Vicky Prasetyo kembali berurusan dengan polisi.
Kali ini Vicky Prasetyo diperiksa polisi sebagai tindak lanjut dari laporan yang ia buat.
Saat masih di penjara, pria bernama lengkap Hendrianto tersebut memang sempat melaporkan Angel Lelga terkait dugaan pencemaran nama baik.
Setelah diperiksa, Vicky memilih bungkam dan menyerahkan kuasa hukumnya untuk memberikan keterangan kepada awak media.
Hal itu terekam dalam video di kanal YouTube Beepdo (8/10/2020).
"Tadi saudara Vicky diperiksa sebanyak 22 pertanyaan.
Baca juga: Babak Baru Laporannya terhadap Angel Lelga, Vicky Prasetyo Jalani Pemeriksaan Polisi
Baca juga: Vicky Prasetyo Tak Keberatan Jika Dipertemukan Lagi dengan Angel Lelga, Sudah Tidak Ada Dendam

Saya mengapresiasi penyidik, ternyata penyidiknya sudah langsung konsultasi masalah.
Kita sudah buka tadi tentang konten atau YouTube Channel Angel Lelga. Di YouTube Channel Angel Lelga itu ada 4 bagian.
Bagian pertama sampai bagian keempat kita menemukan setidak-tidaknya 5 pernyataan yang dapat dan patut dikategorikan dan diduga merupakan tindakan pencemaran nama baik," papar Razman Arif Nasution, kuasa hukum Vicky.
Razman pun membeberkan kelima pernyataan Angel yang diduga telah mencemarkan nama baik Vicky.
Mulai dari menyatakan Vicky berbohong hingga melakukan KDRT.
"Di antaranya menyatakan Vicky berbohong, menyatakan Vicky mentransfer uang ke perempuan nakal, menyatakan Vicky penipu dan keluarganya, menyatakan Vicky menggunakan dana partai, kemudian menyatakan Vicky melakukan KDRT," imbuhnya.
Razman mengaku pihaknya telah menyiapkan 2 orang saksi.
Tak hanya itu, saksi ahli juga akan turut dihadirkan.