Momen Kocak Mahasiswa Tercebur Selokan saat Demo Tolak Cipta Kerja di Semarang, Langsung Jadi Meme
Inilah momen kocak mahasiswa tercebur selokan saat demo tolak UU Cipta Kerja di Semarang.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Suli Hanna
UMSK pun dinilai harus tetap ada, di mana UMK tiap kabupaten/kota berbeda nilainya.
“Jadi tidak harus sama rata sama rasa, karena faktanya setiap industri berbeda kemampuannya. Karena itu masih dibutuhkan UMSK,” ujar Said Iqbal.
2. Pengurangan Pesangon Jadi 25 Kali Upah Bulanan
Buruh menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan.
Di mana 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan.
3. Perjanjian PKWT
Mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dimana disebut Said Iqbal kontrak seumur hidup yang tidak ada batas waktu kontrak.
Menurutnya, buruh menolak PKWT seumur hidup.
4. Sistem Outsourcing
Said Iqbal menilai, dalam UU Cipta Kerja, tak ada batas jenis pekerjaan yang boleh di outsourcing.
Padahal sebelumnya, outsourcing dibatasi hanya untuk 5 jenis pekerjaan.
Menurutnya, karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup menjadi masalah serius bagi buruh.
“Sekarang saja jumlah karyawan kontrak dan outsourcing berkisar 70 % sampai 80 % dari total buruh yang bekerja di sektor formal.
Dengan disahkannya omnibus law, apakah mau dibikin 5% hingga 15% saja jumlah karyawan tetap? No job security untuk buruh Indonesia, apa ini tujuan investasi?," tegas Said Iqbal.
Ia juga mempertanyakan, siapa nantinya yang akan membayar Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk karyawan kontrak dan outsourcing.