Breaking News:

Picu Amarah Buruh, Ternyata Ini Pasal-Pasal Kontroversial UU Cipta Kerja, Adanya Penghapusan UMK

Simak sederet pasal-pasal kontroversial UU Cipta Kerja yang justru picu amarah para buruh.

Editor: Monalisa
Sumber: Kompas.com
Demonstrasi buruh tolak RUU Cipta Kerja. 

Selain itu, dalam ayat 5, RUU ini juga menghapus cuti panjang dua bulan per enam tahun.

Cuti panjang disebut akan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Hal tersebut jauh berbeda dari UU Ketenagakerjaan sebelumnya yang menjelaskan secara detail soal cuti atau istirahat panjang bagi pekerja yang telah bekerja selama enam tahun di perusahaan yang sama.

Mempermudah Perekrutan TKA

Pasal 42 tentang kemudahan izin bagi tenaga kerja asing (TKA) merupakan salah satu pasal yang paling ditentang serikat pekerja.

Pasal tersebut akan mengamandemen Pasal 42 UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 yang mewajibkan TKA mendapat izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Jika mengacu pada Perpres Nomor 20 Tahun 2018, diatur TKA harus mengantongi beberapa perizinan seperti Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Visa Tinggal Terbatas (VITAS), dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

Pengesahan RUU Omnibus Law akan mempermudah perizinan TKA, karena perusahaan yang menjadi sponsor TKA hanya perlu membutuhkan RPTKA saja.

Sebagian artikel ini sudah tayang di KompasTV.com dengan judul Berikut Poin-Poin Penting Omnibus Law UU Cipta Kerja yang Jadi Kontroversi

Sumber: Kompas TV
Tags:
UU Cipta KerjaburuhDPRRUU Cipta Kerjapasal-pasal UU Cipta Kerja yang kontroversial
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved