Breaking News:

Berita Terpopuler

POPULER BI Buka Suara Soal Viral Uang Rp 75 Ribu Bisa 'Nyanyi' Lagu Indonesia Raya

Beberapa hari terakhir viral di media sosial tutorial membuat uang edisi khusus Rp 75 ribu bisa 'menyanyi' lagu Indonesia Raya.

Editor: Suli Hanna
tangkapan layar Twitter @repvblikvideo
Pengoperasian uang pecahan Rp 75.000 dengan aplikasi Ivive pada ponsel agar bisa nyanyi lagu Indonesia Raya 

TRIBUNSTYLE.COM - Sempat viral di media sosial, tutorial membuat uang edisi khusus Rp 75 ribu bisa 'menyanyi' lagu Indonesia Raya.

Video berdurasi 15 detik itu kali pertama diunggah akun Twitter @rebvlikvideo.

Terekam apa yang terjadi ketika uang Rp 75 ribu dilihat melalui kamera ponsel menggunakan aplikasi Ivive.

Lalu akan terdengar lagu Indonesia Raya yang seperti dinyanyian oleh tim paduan suara.

Tak hanya itu, video berbeda muncul pada pecahan uang Rp 100.000 yang dapat dilihat menggunakan aplikasi Ivive.

Untuk pengoperasian aplikasi Ivive pada uang Rp 100.000 ini diunggah oleh akun Twitter @WhySatriantoro.

Lantas benarkan uang Rp 75 ribu memang memiliki teknologi canggih hingga bisa 'bernyanyi' seperti dalam video yang viral?

Tanggapan Bank Indonesia

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Onny Widjanarko mengungkapkan, pihaknya tidak membuat konten augmented reality (AR) pada uang Rp 75.000.

"Bank Indonesia tidak membuat konten AR di Uang Peringatan Kemerdekaan Rp 75.000 (UPK75) ataupun di uang rupiah lainnya," ujar Onny saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (26/9/2020).

Ia menjelaskan, AR tidak termasuk dalam ciri uang rupiah yang diedarkan Bank Indonesia.

"Itu tekonologi AR bisa terjadi dan diterapkan pada berbagai obyek apapun tidak hanya uang," lanjut dia.

Terkait viralnya unggahan itu, Onny menyampaikan, BI akan mempelajari lebih lanjut mengenai penggunaan AR di UPK75.

Sebab, uang rupiah dalam penggunaannya dilindungi undang-undang.

"Namun, kami mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam memperlakukan uang rupiah, karena rupiah dilindungi oleh UU, masyarakat juga dilarang untuk merusak (atau merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara) sesuai Pasal 25," ujar Onny.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1/4
Tags:
Indonesia Rayauang Rp 75 ribu bisa nyanyiaplikasi IviveTwitter
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved