6 Kelompok Pelanggan PLN Ini Bisa Dapatkan Insentif Listrik dari Pemerintah, Simak Rinciannya
Berikut keenam kelompok pelanggan PLN yang bisa mendapatkan insentif listrik dari pemerintah, berikut rincian bantuannya.
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
TRIBUNSTYLE.COM - Ada 6 kelompok pelanggan PLN yang bakal menerima insentif listrik dari pemerintah, simak rinciannya.
Pemerintah kembali memberikan bantuan untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Insentif ini bakal disalurkan kepada sejumlah pelanggan listrik PLN.
PLN bakal menghapus batasan rekening minimum bagi tiga kelompok pelanggan listrik, sebagaimana dilansir dari Kontan, Rabu (30/9/2020).
PLN juga mengurangi biaya beban bagi tiga pelanggan.

Penghapusan batasan rekening minimum berlaku bagi pelanggan sosial, bisnis, dan industri dengan daya dimulai dari 1300 VA ke atas.
Apabila penggunaan listrik pelanggan di bawah kWh minimum, maka pelanggan cukup membayar sesuai pemakaian kWh.
Penurunan biaya beban berlaku bagi pelanggan sosial dengan daya listrik 220 VA hingga 900 VA.
Sedangkan pelanggan bisnis dan industri dengan daya 900 VA.
“Sebagai BUMN, PLN siap menjalankan kebijakan pemerintah untuk memberikan stimulus berupa pembebasan rekening minimum dan biaya beban,” tutur Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan, Bob Saril, dalam keterangan tertulis.
Berikut rincian insentif untuk pelanggan PLN, yakni:
1. Pembebasan penerapan ketentuan Rekening Minimum bagi pelanggan yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi:
- Pelanggan Golongan Sosial daya 1300 VA ke atas (S2/1300 VA s.d. S-3/> 200 kVA);
- Pelanggan Golongan Bisnis daya 1300 VA ke atas (B1/1.300 VA s.d. B-3/> 200 kVA); dan
- Pelanggan Golongan Industri daya 1300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/30.000 kVA keatas);
2. Pembebasan penerapan ketentuan Jam Nyala Minimum bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
3. Pembebasan Biaya Beban, diberlakukan bagi:
- Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA dan 900 VA (S-1/220 VA, S-2/450 VA, S-2/900 VA)
- Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA); dan
- Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA (1-1/900 VA)
Melalui stimulus Tarif Tenaga Listrik ini, pelanggan hanya perlu membayar sesuai dengan pemakaian riil.
Sementara selisih dari Rekening Minimum atau Jam Nyala Minimum terhadap rekening realisasi pemakaian serta Biaya Beban menjadi stimulus yang dibayar Pemerintah.
Stimulus ini berlaku sejak rekening Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember Tahun 2020.
• Dapatkan Subsidi Token Listrik Oktober 2020, Akses www.pln.co.id atau via WhatsApp, Ikuti Caranya
• Punya Rumah Mewah & Hobi Mobil Mahal, Atta Halilintar Ungkap Biaya Listrik Tembus Rp 20 Juta Sebulan
PLN memastikan stimulus ini tidak akan mengganggu keuangan PLN.
Pasalnya, setiap stimulus yang diberikan akan diganti pemerintah melalui mekanisme kompensasi seperti halnya stimulus yang telah diberikan kepada pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi serta industri dan bisnis kecil berdaya 450 VA.
Diberitakan sebelumnya, pada awal Oktober 2020, pelanggan PLN bisa mendapatkan subsidi token listri.
Cara mendapatkan token listrik bulan Oktober 2020 tersebut dengan mengakses laman www.pln.co.id atau kirim pesan WhatsApp.
Token listrik ini akan diterima bagi pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA.
Subsidi token listrik ini akan berlangsung selama pandemi Covid-19.
Subsidi ini awalnya hanya berlangsung tiga bulan saja, Maret hingga Juni.
Namun kini diperpanjang hingga Desember 2020.

Untuk bulan Oktober, subsidi token listrik bisa diakses mulai pada Kamis (1/10/2020).
Program ini mengratiskan pelanggan dengan daya 450 VA.
Baik untuk pelanggan rumah tangga maupun pelaku bisnis.
Sedangkan pelanggan dengan daya 900 VA rumah tangga akan mendapatkan diskon 50 persen.
Untuk mendapatkan subsidi tersebut, pihak PLN menyediakan layanan yang mudah diakses masyarakat.
Bisa melalui website remsi PLN maupun via WhatsApp.

Berikut ini langkah-langkahnya detailnya sebagaimana Tribunnews.com himpun dari keterangan resmi PLN:
Melalui website
1. Buka alamat www.pln.co.id kemudian pilih menu Stimulus Covid-19 (token gratis/diskon).
2. Masukkan ID Pelanggan/ Nomor Meter.
3. Kemudian Token Gratis akan ditampilkan di Layar.
4. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID Pelanggan.

Melalui WhatsApp
1. Buka Aplikasi WhatsApp.
2. Chat WhatsApp ke 08122-123-123, ikuti petunjuk, salah satunya masukkan ID Pelanggan.
3. Token gratis akan muncul
4. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID Pelanggan.
PLN menegaskan, proses klaim listrik gratis dan diskon tersebut tidak ditarik biaya.
PLN meminta pelanggan mewaspadai oknum yang melakukan penipuan.

Cara Mengecek Kode Listrik Apakah Terima Subsidi
Dalam program gratis listrik dan diskon 50 persen selama 6 bulan ini tentu saja tidak berlaku untuk semua pelanggan.
Mereka yang mendapatkan gratis listrik dan diskon 50 persen ini adalah pelanggan dengan daya 450 VA dan juga 900 VA bersubsidi.
Lantas bagaimana mengetahui apakah pelanggan mendapatkan diskon atau gratis listrik?
Caranya dengan mengecek kode listrik di kwitansi atau struk pembayaran listrik.
Berikut caranya berdasarkan keterangan dari akun Instagram resmi PLN:
1. Cek struk pembayaran sebelumnya
2. Lihat pada kolom Tarif/Daya
3. Jika tertera kode R1, maka Anda berhak mendapatkan gratis listrik atau diskon.
4. Namun, jika pada kolom Tarif/Daya kodenya adanya R1M/900, maka dipastikan Anda tidak akan mendapat token listrik gratis atau diskon.
5. Untuk pelanggan bisnis kecil atau industri kecil, kodenya adalah B1/450 atau I1/450 dan anda berhak mendapat token listrik gratis.
(TribunStyle.com/Nafis,Tribunnews.com/Daryono)(Kontan/Adi Wikanto)
• TAGIHAN Listrik PLN Melonjak Gila-gilaan? Tak Disadari, 5 Barang Elektronik Ini Sangat Boros Setrum!
• Punya Rumah Mewah & Hobi Mobil Mahal, Atta Halilintar Ungkap Biaya Listrik Tembus Rp 20 Juta Sebulan