Jadi Tersangka Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Tidak Ditahan, Hanya Wajib Lapor
Jadi tersangka karena adakan konser dangdut, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal tidak ditahan, hanya wajib lapor.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Delta Lidina Putri
Kendati demikian, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan selama proses berlangsung.
"Melihat dari ancaman hukumannya, kita tidak melakukan penahanan," kata Rita.
Menurutnya, Warmad tidak ditahan lantaran ancaman hukuman tertinggi untuknya hanya satu tahun penjara.
Meski begitu, tambah Rita, rencananya Wasmad akan dikenakan wajib lapor.
"Kita sudah menyiapkan surat panggilan sebagai tersangka. Rencana kita panggil hari rabu. Yang bersangkutan baru kita berikan kewajiban untuk wajib lapor," ujarnya dikutip dari TribunJateng.com.
Kapolsek Tegal Selatan Dicopot dari Jabatannya
Selain ditetapkannya Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, buntut acara dangdut itu juga berakibat dilepasnya jabatan Kapolsek Tegal Selatan, Kompol Joeharno.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, menyatakan saat ini Joeharno telah dinonaktifkan dari jabatannya untuk menjalani proses pemeriksaan internal.
"Kapolsek (Tegal Selatan) sudah diserahterimakan dan Kapolseknya diperiksa oleh Propam," ujar Argo, Sabtu (26/9/2020), dikutip dari Tribunjateng.com secara terpisah.
Hal itu lantaran pihak Polsek tidak mampu membubarkan konser dangdut di Lapangan Tegal Selatan yang melanggar protokol kesehatan.

Konser Dangdutan Didatangi Ratusan Penonton Tak Mematuhi Protokol kesehatan
Sebelum konser terlaksana, pamflet acara dangdut yang berlangsung di Lapangan Tegal Selatan itu sempat viral di media sosial.
Pada saat konser berlangsung, ratusan orang berbondong-bondong mendatangi lokasi hajatan di Lapangan Tegal Selatan.
Tak tanggung-tanggung, sebuah panggung besar berdiri dihiasi tata lampu dan sejumlah sound system besar.
Selain panggung megah, terdapat pula layar besar yang disiapkan laiknya sebuah konser akbar.