Breaking News:

Tersangka Petugas Rapid Test Mesum Ditangkap, Sempat Menghilang dan Kabur setelah Beritanya Viral

Tersangka pelecehan seksual rapid test di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) akhirnya ditangkap, sempat kabur dan menghilang setelah beritanya viral.

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: vega dhini lestari
Kolase TribunStyle (TribunJakarta/Ega Alfreda, Istimewa)
Tersangka pelecehan seksual rapid test Bandara Soekarno-Hatta ditangkap. 

TRIBUNSTYLE.COM - Tersangka pelecehan seksual rapid test di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) akhirnya ditangkap, sempat kabur dan menghilang setelah beritanya viral.

Oknum petugas rapid test berinisial EF itu sebelumnya sempat menghilang bersamaan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan EF kabur ke Balige setelah aksi cabul dan pemerasannya terhadap seorang perempuan penumpang di Bandara Soetta viral di media sosial.

"Dia (EF) mengaku bahwa mendengar adanya cuitan, kemudian langsung melarikan diri menggunakan kendaraan umum, langsung ke Sumut," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (25/9/2020), dikutip dari Tribunnews.com.

Kini, oknum petugas rapid test mesum itu telah ditangkap kepolisian.

Polres Bandara Soetta meringkus petugas medis rapid test berinisial EF itu di daerah Balige, Toba Samosir, Sumatra Utara.

Tersangka Pelecehan Seksual Rapid Test di Bandara Soetta Akhirnya Ditangkap di Toba Samosir

Viral Seorang Wanita Mengaku Jadi Korban Pelecehan Seksual saat Rapid Test di Bandara Soetta

Tersangka petugas medis mesum, EF, saat ditangkap polisi.
Tersangka petugas medis mesum, EF, saat ditangkap polisi. (TribunJakarta/Ega Alfreda)

EF ditangkap saat sedang bersama istrinya di sebuah indekos.

"Yang bersangkutan ditangkap bersama teman wanitanya di daerah Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara.

Di tempat tinggal sementara atau kos-kosan," kata Kasatreskrim Polresta Bandara, Kompol Alexander Yurikho, Jumat (25/9/2020), dikutip dari TribunJakarta.com.

Dengan dikawal oleh aparat, EF langsung diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

Tersangka EF sendiri rupanya merupakan mantan mahasiswa yang baru lulus dari sebuah universitas swasta di Sumatra Utara.

Ia belum memiliki sertifikat dokter lantaran belum mengikuti pengabdian profesi dokter (koas).

Informasi ini didapat dari hasil pemeriksaan polisi terhadap pihak penyelenggara rapid test, dalam hal ini PT Kimia Farma.

Sebelumnya, pihak PT Kimia Farma juga telah membebastugaskan tersangka karena tindakan tak terpujinya itu.

Selain telah ditetapkan sebagai tersangka, EF juga dijerat pasal berlapis.

Ia bakal dikenai Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 268 KUHP tentang pemerasan.

"Kami kenakan pencabulan di Pasal 289 KUHPidana dan kami hubungkan dengan pasal lain atau di (Pasal) 294," ujar Alexander Yurikho seperti ditayangkan Kompas TV, Rabu (23/9/2020).

Kronologi Kasus Pelecehan Seksual Rapid Test di Bandara Soetta

Kasus pelecehan seksual ini berawal dari pengakuan korban yang menceritakan kejadian yang dialaminya lewat media sosial hingga viral.

Diketahui wanita tersebut berinisial LHI, yang kemudian menceritakan peristiwa itu melalui akun Twitter-nya, @listongs.

Menurutnya, hal tersebut terjadi saat ia menjalani rapid test di terminal 3 Bandara Soetta.

"Pemerasan dan pelecehan seksual oleh dokter rapid test Bandara Soekarno-Hatta, Terminal 3, tulisnya dalam sebuah utas Twitter, Jumat (18/9/2020).

Kala itu, tepatnya 13 September 2020, ia hendak terbang menuju Nias, Sumatera Utara.

LHI mengaku telah melaporkan apa yang telah dialaminya kepada pihak berwajib.

Namun, lantaran belum diproses, akhirnya ia memutuskan untuk membagikannya di media sosial.

"Sebenernya dari kemarin-kemarin mau bikin thread ini maju mundur, takut kenapa-kenapa, tapi karena laporan aku belum ada yang diproses, jadi ya sudah lapor ke netizen saja," ungkapnya melalui Twitter.

Dikutip dari Kompas.com, LHI menceritakan kronologi pelecehan seksual terhadapnya.

Ia mengaku datang lebih awal ke bandara untuk melakukan rapid test karena itu adalah syarat melakukan penerbangan.

"Saya penerbangannya kan jam 6 (pagi), enggak sempat rapid juga di RS (rumah sakit).

Jadi saya di bandara jam 4 pagi, sekalian mau rapid test di bandara," tutur LHI kepada Kompas.com, Jumat (18/9/2020)

Ia kemudian melakukan rapid test di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, di fasilitas yang dimiliki Kimia Farma.

Korban Alami Pelecehan Seksual Alami Trauma

Setelah melakukan rapid test, hal tak terduga dilakukan oleh petugas kesehatan.

Awalnya, petugas tersebut mengatakan hasil rapid test LHI.

Namun, petugas pria itu menyarankannya untuk melakukan tes ulang dan menjamin hasilnya akan nonreaktif.

tribunnews
Ilustrasi korban pelecehan seksual. (Istimewa)

LHI bingung dan merasa ada sesuatu yang tak beres, tapi tetap mengikuti usulan itu.

Setelah LHI mendapat hasil rapid test dengan hasil nonreaktif dan hendak menuju tempat keberangkatan, terduga pelaku rupanya mengejar dan menghampirinya.

Tak disangka, ternyata petugas itu meminta sejumlah uang untuk keterangan nonreaktif yang dikeluarkannya.

Menurut LHI, ia merasa diperas oleh petugas rapid test tersebut.

Tak mau ribet, LHI lantas mentransfer uang sejumlah Rp 1,4 juta melalui ponsel ke rekening petugas itu.

Tak selesai di situ, pria tersebut malah mencium dan meraba bagian dada LHI.

Hal itu sontak membuatnya kaget dan trauma.

Situasi bandara yang masih sepi, di mana waktu baru menunjukkan sekitar pukul 04.00 WIB, LHI tak bisa melawan atau teriak minta tolong.

Setelah tiba di Nias, LHI mengaku telah melaporkan kejadian yang dia alami ke polisi setempat.

Namun, polisi setempat menyarankan untuk melapor ke polisi di mana kejadian perkara berlangsung.

(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)

BACA JUGA:

KEPERGOK Mesum saat Rapat Online, Pejabat Ini Nangis, Karier Hancur & Mengundurkan Diri: Saya Malu

MASIH JADI MOMOK, 5 Artis Ini Jadi Korban Pelecehan Seksual Secara Fisik Hingga Ekstrem

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
rapid testtersangkaBandara SoettaPolda Metro Jaya
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved