Belum Dapat Subsidi Gaji BLT Rp 600 Ribu? Ini 4 Penyebabnya, Pastikan Semua Persyaratan Terpenuhi
Belum terima subsidi gaji atau BLT Rp 600 ribu? Ini 4 penyebabnya, pastikan semua persyaratan terpenuhi.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Suli Hanna
TRIBUNSTYLE.COM - Belum terima subsidi gaji atau BLT Rp 600 ribu? Ini 4 penyebabnya, pastikan semua persyaratan terpenuhi.
Bantuan bagi pekerja swasta bergaji di bawah Rp 5 juta tersebut terus disalurkan tahap demi tahap.
Seperti yang dijanjikan Menteri Ketenegakerjaan Ida Fauziyah, pencairan BLT tahap III sudah mulai dilakukan sejak Senin (14/9/2020).
Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) tersebut dikabarkan bakal ditransfer kepada 3,5 juta pekerja.
Saat ini, pemerintah sedang mempersiapkan pencarirannya untuk tahap keempat.
Kendati demikian, masih banyak pekerja yang mengeluh belum menerima bantuan tersebut.
• CEK SALDO Karyawan Swasta Penerima BLT Rp 600 Ribu yang Gunakan Bank BCA Sudah Cair, Ini Buktinya
• Subsidi Gaji atau BLT Rp 600 Ribu Dijanjikan Cair Senin 14 September 2020, Segera Cek Rekening
Mengutip unggahan Instagram akun resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), inilah 4 penyebab pekerja belum terima subsidi gaji.
1. Belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
2. Perusahaan tempat bekerja belum mendaftarkan nomor rekening pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan.
3. Bantuan subsidi gaji/upah diberikan secara bertahap.
4. Data dan rekening pekerja masih dalam proses verifikasi.
Selama pekerja memenuhi seluruh syarat, Kemnaker memastikan akan menyalurkan BLT Rp 600 ribu tersebut.
Untuk dapat memastikan apakah menerima bantuan atau tidak, masyarakat dapat mengecek secara mandiri.
Pengecekan meliputi kira-kira apakah nama pekerja ada dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sehingga dapat subsidi gaji atau tidak.
Bagi pekerja swasta yang ingin tahu terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK, ada tiga cara untuk mengeceknya.
Berikut ini tiga cara untuk mengecek kepesertaan sehingga termasuk penerima BLT RP 600 ribu.
Via website BPJS Ketenagakerjaan
Selain melalui aplikasi, cara cek kepesertaan BPJAMSOSTEK juga bisa melalui situs resminya.
Caranya dengan masuk ke laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Pada laman tersebut, masukkan alamat email dan password, kemudian lakukan registrasi.
Registrasi tersebut dilakukan untuk mendapatkan PIN.
Berikut ini cara registrasi atau pendaftarannya.
- Masukkan alamat email dan kata sandi
- Pilih kategori (penerima upah, bukan penerima upah, atau pekerja migran Indonesia)
- Masukkan nama lengkap sesuai data di KTP
- Masukkan tanggal lahir dan nomor identitas
- Masukkan nomor KJP atau nomor kepesertaan di kartu BPJS Ketenagakerjaan
- Masukkan nomor ponsel aktif untuk aktivasi
- Masukkan kode verifikasi yang dikirim melalui SMS
Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.
Aplikasi BPJSTKU
Cara lainnya adalah dengan menggunakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Unduh aplikasi BPJSKU terlebih dahulu.
Aplikasi ini tersedia untuk perangkat Android maupun iOS dan dapat diunduh secara gratis.
Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu.
Sama seperti lewat website resmi, melalui aplikasi ini juga diperlukan pendaftaran terlebih dahulu bagi pengguna baru.
Melalui SMS
Cara cek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan via SMS.
Untuk dapat mengecek, peserta harus mendaftar terlebih dahulu melalui SMS dengan mengetik:
Daftar(spasi)SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(jika ada)
Kemudian, SMS tersebut dikirimkan ke nomor 2757.
Setelah terdaftar, peserta bisa mengirim pesan dengan format SALDO (spasi) no peserta, lalu kirim ke 2757.

Syarat-Syarat Mendapatkan Subsidi Gaji atau BLT Rp 600 Ribu
Adapun syarat-syarat untuk menjadi penerima bantuan sebesar Rp 600 ribu selama empat bulan ini adalah sebagai berikut.
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
- Pekerja/Buruh penerima upah;
- Memiliki rekening bank yang aktif;
- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja;
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020;
- Bukan karyawan BUMN dan PNS.
(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)
BACA JUGA:
• KABAR GEMBIRA BLT Rp 600 Ribu Karyawan Swasta Diperpanjang Hingga 2021, Cek Namamu via SMS ke 2757
• Termasuk Penerima BLT Rp 600 Ribu atau Tidak? Pekerja Swasta Bisa Cek Melalui 3 Cara Ini