KABAR GEMBIRA BLT Rp 600 Ribu Karyawan Swasta Diperpanjang Hingga 2021, Cek Namamu via SMS ke 2757
Alhamdulillah! BLT Rp 600 ribu untuk karyawan swasta bakal diperpanjang hingga 2021 mendatang. Pastikan namamu terdaftar, segera cek via SMS.
Editor: Monalisa
TRIBUNSTYLE.COM - Pandemi Covid-19 masih berlangsung, pemerintah memutuskan memperpanjang BLT bagi karyawan swasta, UMKM, hingga Kartu Prakerja samapai 2021 mendatang.
Kabar gembira BLT Rp 600 ribu bagi karyawan swasta akan diperpanjang hingga tahun 2021 mendatang.
Artinya BLT Rp 600 ribu yang diterima karyawan swasta sebelumnya hanya sampai Desember kini justru diperpanjang sampai 2021.
Tak hanya BLT bagi karyawan swasta, bantuan bagi UMKM dan program Kartu Prakerja juga ikut diperpanjang hingga tahun depan.
Hal ini dilakukan pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Oleh sebab itu pemerintah akan melanjutkan sejumlah program penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional tahun ini pada 2021 mendatang.
• BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Sudah Cair, Kapan Tahap 3? Menaker Ida Fauziyah: Saya Minta Sabar
• BLT Rp 600 Ribu Tahap II Akan Cair, Mengapa Banyak Bank Swasta Belum Dapat? Ini Penjelasannya

"Bantuan untuk subsidi gaji itu juga akan dilanjutkan di kuartal pertama tahun depan," kata Airlangga usai rapat paripurna kabinet di Istana Negara, Senin, (7/9/2020).
Selain program subsidi upah, program yang akan dilanjutkan yakni Bantuan Presiden (Banpres) untuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Sama seperti subsidi upah, program bantuan sebesar Rp 2,4 juta tersebut akan dilanjutkan di kuartal pertama 2021.
Ketiga yakni program Kartu Prakerja, bantuan sembako, dan bantuan tunai PKH (program keluarga harapan) juga dilanjutkan pada tahun depan.
"Dengan demikian program-program ini diharapkan untuk menjaga daya beli masyarakat di dalam situasi pandemi Covid-19, " katanya.
Untuk diketahui total manfaat Kartu Prakerja yang diterima setiap peserta selama ini adalah Rp 3.550.000.
Jumah tersebut terdiri dari Biaya pelatihan kerja sebesar Rp 1.000.000, Insentif pasca-penuntasan pelatihan pertama Rp 600.000 per bulan yang diberikan untuk waktu empat bulan atau senilai Rp 2.400.000, serta Insentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp 50.000 yang diberikan tiga kali atau senilai Rp 150.000.
Untuk bantuan sembako dari Maret sampai Desember 2020, bantuan yang diberikan sebesar Rp 200 ribu per bulan.
Sementara itu untuk Bansos PKH pada masa pandemi Covid-19 telah disesuaikan nilainya untuk masing-masing komponen, diantaranya yakni ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun nilai bantuan menjadi sebesar Rp 250.000 per bulan, anak SD Rp 75.000 per bulan, anak SMP Rp 125.000 per bulan, anak SMA Rp 166.000 per bulan, dan penyandang disabilitas berat serta lanjut usia 70 tahun ke atas sebesar Rp 200.000 per bulan.