Breaking News:

Update Kasus Pencemaran Nama Baik, Irwansyah Laporkan Medina Zein dan Suami dengan Pasal Berlapis

Irwansyah diperiksa dalam rangka penyidikan perkara dengan Medina Zein & Lukman Azhari. Irwansyah menjerat pasangan tersebut dengan pasal berlapis.

Penulis: Febriana Nur Insani
Editor: Suli Hanna
Kolase TribunStyle (instagram @medinazein @irwansyah_15)
Irwansyah dan Medina Zein 

TRIBUNSTYLE.COM - Irwansyah jalani pemeriksaan dalam rangka penyidikan perkara dengan Medina Zein dan Lukman Azhari. Pihak Irwansyah melaporkan pasangan tersebut dengan pasal berlapis.

Beberapa waktu lalu Irwansyah telah melaporkan Medina Zein dan Lukman Azhari terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Hal tersebut menyusul diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 kasus dugaan penggelapan dana PT Bandung Berkah Bersama yang dilaporkan Medina Zein.

Baru-baru ini Irwansyah akhirnya menjalani pemeriksaan atas laporan yang ia ajukan.

M. Zakir Rasyidin selaku kuasa hukum suami Zaskia Sungkar sempat memberi keterangan ke awak media lantaran kliennya sudah pulang terlebih dahulu.

Hal tersebut terekam dalam video di kanal YouTube KH Infotainment yang diunggah (16/9/2020).

"Pemeriksaan lanjutan ya terkait perkara yang dilaporkan saudara Irwansyah, klien kami terhadap Medina Zein dan Lukman Azhari.

Tak Terbukti Tindak Pidana, Irwansyah Lega Laporan Medina Zein Dihentikan: Kebenaran Pasti Benar

Kasus Bandung Makuta Dihentikan, Pihak Medina Zein Angkat Bicara, Soroti Kejanggalan Pembuatan SP3

Kolase Irwansyah dan Medina Zein
Kolase Irwansyah dan Medina Zein (Instagram@irwansyah @medinazein)

Jadi hari ini tindak lanjut pemeriksaannya dalam rangka penyidikan perkara.

Kalau kemarin Mas Irwan dan beberapa saksi diperiksa dalam rangka penyelidikan, hari ini Mas Irwan dan beberapa saksi diperiksa dalam rangka penyidikan perkara," ungkap Zakir saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan (16/9/2020).

Selain menjelaskan pemeriksaan yang dijalani kliennya, Zakir juga membeberkan pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat Medina dan Lukman.

Pihak Irwansyah ternyata menjerat keduanya dengan pasal berlapis.

"Ada beberapa pasal yang kita laporkan, pertama pasal 310 KUHP, pasal 311 KUHP, pasal 27 ayat 3, Undang Undang ITE, pasal 14 dan pasal 15 tentang penyebaran berita bohong.

Jadi dari beberapa pasal itu kita laporkan juga pasal pemberatan, yaitu tentang penyebaran berita bohong yang ancaman hukumannya 4 sampai 10 tahun penjara.

Perlu juga kami jelaskan bahwa tahapan saat ini laporan Irwansyah adalah penyidikan.

Artinya ada bukti permulaan yang cukup bagi penyidik untuk menaikkan perkara ini dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Setelah Kasus Bandung Makuta Dihentikan, Postingan Medina Zein Curi Perhatian, This Is Not The End

Zaskia Sungkar Ungkap Syukur Laporan Medina Zein Dihentikan, Laudya Cynthia Bella: Alhamdulillah

Tinggal mencari siapa tersangkanya.

Jadi nanti misal sudah ada tersangkanya, ya kami punya keyakinan pasal yang kami laporkan ini bisa dilakukan penahanan terhadap yang menjadi tersangka tersebut," lanjutnya.

Pihak Medina Zein Sempat Soroti Adanya Kejanggalan SP3

Setelah SP3 terbit, Irwansyah memang memutuskan melaporkan balik Medina Zein ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.

Medina pun sempat menggelar konferensi pers didampingi kuasa hukumnya pada Rabu (11/8/2020).

Hal tersebut terekam dalam kanal YouTube KH Infotainment.

Pihak Medina pun menyoroti kejanggalan pembuatan SP3.

"Bahwa kami dari tim hukum melihat ada keganjilan penetapan atau pembuatan SP3 dari laporan Medina Zein.

Apa yang janggal? Saya beberapa kali membuat laporan di polisi, itu biasa kalau misalnya laporan kita itu diatensi oleh setingkat di atasnya.

 

Kalau di Polrestabes Kota Bandung laporan polisi, maka yang ideal dan yang selalu terjadi adalah diambil alih oleh Polda, ini hierarkinya.

Polda Jawa Barat-lah yang seharusnya melakukan gelar perkara terbuka terbatas atau tertutup terhadap kasus ini.

Nah ini aneh menurut kami dan tidak pernah terjadi menurut saya, ini justru langsung loncat ke Mabes Polri.

Ada apa? Ini pertanyaannya. Kenapa ini sampai ke Mabes Polri?

Padahal ini hanya kasus 1,9 miliar, ini bukan extraordinary crime. Bukan suatu kejahatan yang luar biasa," jelas Razman Arif Nasution, kuasa hukum Medina.

 

Pihak Medina pun berharap bisa dilakukan gelar perkara sekali lagi.

Tak hanya itu, mereka juga meminta didatangkan saksi ahli dari kedua belah pihak.

"Kenapa harus dilakukan gelar perkara di Mabes Polri?

Gelar perkara di Mabes Polri itu pun menurut klien kami yang ikut di situ, itu seharusnya posisi bukan pada seolah-olah Mabes Polri melihat bahwa kasus ini terlalu cepat dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Padahal menurut Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, unsur awalnya itu sudah memenuhi.

Nah oleh karena itu maka harusnya ini dapat digelar sekali lagi, kita bisa minta gelar sekali lagi.

Kita datangkan saksi ahli yang independen. Jadi idealnya kalau memang fair Mabes Polri hadirkan saksi ahli dari Irwansyah, hadirkan saksi ahli dari Medina Zein.

Kita bedah bersama-sama, kelihatan bahwa posisi hukumnya jelas," lanjut Razman.

Pihak Medina juga sempat menanggapi adanya laporan balik dari Irwansyah.

Razman menyebut kliennya akan menghadapi hal tersebut.

"Kami seadainya dapat laporan balik, ya apa boleh buat.

Kalau memang ini permintaan Irwan, beliau lapor balik ya kita terpaksa menghadapi apa yang dilakukan saudara Irwan," tandas Razman.

(TribunStyle.com/Febriana)

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
IrwansyahMedina ZeinLukman AzhariZaskia Sungkar
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved