Pukul Anak Hingga Tewas karena Sulit Belajar, Ortu Ini Ternyata Sempat Pura-pura Buat Video Ultah
Teganya orangtua usai menghilangkan nyawa anak kandungnya malah pura-pura buat video ucapan ultah dan sebut putrinya menghilang.
Editor: Monalisa
TRIBUNSTYLE.COM - Bukannya merasa bersalah, orangtua yang tega memukul anak kandungnya hingga tewas gara-gara sulit belajar online ternyata sempat pura-pura lakukan ini.
Segala cara dilakukan oleh pasangan suami istri ini demi melarikan diri usai menghilangkan nyawa anak kandung mereka.
Tak hanya mengubur jasad anak kandungnya dengan masih berpakaian lengkap, orangtua ini ternyata sempat membuat drama kesedihan.
Agar tak dicurigai sebagai pembunuh, pasangan suami istri berinisial IS dan LH ini sempat membuat video setelah membunuh putrinya.
Dalam video ulang tahun putrinya itu, IS dan LH berakting seding seolah putrinya sedang hilang dan belum ditemukan.
Dalam video ucapan ulang tahun untuk korban, orangtua jahat ini menulis harapan agar korban segera ditemukan dan kembali ke rumah pada 29 Agustus 2020.
• Asyik Minum-minum di Bar Bersama Geng Ibu-ibu, Tak Sadar 2 Bocah Terkunci di Mobil Tewas Kepanasan
• Tak Kerjakan PR, Bocah 13 Tahun Tewas Dalam Tidur Usai Dihukum Guru Squat Jump 100 Kali

Video tersebut kemudian dibagikan di media sosial.
Bahkan IS dan LH sempat melaporkan ke polisi jika anaknya hilang.
Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP David Adhi Kusuma mengatakan, korban membuat laporan kehilangan di Polsek Setiabudi, Jakarta.
"Setelah melakukan penguburan jenazah, mereka sempat pulang dan pindah kontrakan, dan buat laporan polisi anaknya hilang dua hari kemudian," kata Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP David Adhi Kusuma.
Demi meyakinkan polisi, pelaku yang berinisial IS dan LH juga membawa saudara kembar korban.
Anaknya tersebut diperintah untuk membuat keterangan palsu di hadapan polisi.
"Saudara kembarnya ini bilang saat dimintai keterangan polisi jika korban hilang saat sedang bermain," kata David.

Hingga saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku untuk mendalami kasus tersebut.
Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dengan jeratan Pasal 80 Ayat 3, UU No 35 Tahun 2104 Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Lerlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP.