Update Polemik Geprek Bensu, Ruben Onsu Kalah dalam Persidangan Soal Desain hingga Dinilai Menjiplak
Update polemik Geprek Bensu dengan PT Ayam Benny Sujono, Ruben Onsu kalah dalam persidangan terkait desain kemasan.
Penulis: Febriana Nur Insani
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Update polemik Geprek Bensu, Ruben Onsu kalah dalam persidangan terkait desain kemasan. Kuasa hukum PT Ayam Benny Sujono sebut Ruben Onsu meniru desain kemasan kliennya.
Bisnis kuliner Ruben Onsu memang sempat menjadi buah bibir.
Hal tersebut berawal dari dikeluarkannya putusan dari Mahkamah Agung terkait kepemilikan merek Geprek Bensu.
Merek Geprek Bensu yang selama ini digunakan Ruben Onsu secara resmi dinyatakan milik PT Ayam Benny Sujono (I am Geprek Bensu).
Polemik tersebut pun masih terus berlanjut hingga saat ini.
Terbaru, Majelis Hakim PN Niaga Jakarta Pusat telah menetapkan bahwa desain pada kemasan Geprek Bensu adalah milik I am Geprek Bensu.
Dilansir TribunStyle.com dari Warta Kota, hal itu dibenarkan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo.
• FAKTA Terbaru Polemik Geprek Bensu, Kondisi Ruben Onsu Banyak Pikiran hingga Ancaman Dipidanakan
• Polemik Geprek Bensu, Kuasa Hukum Tegaskan Ruben Onsu Tak Ingin Ganti Nama, Singgung Soal Hukum

"Saya baru dapat informasi, bahwa benar sudah putusan yang mana Ruben Onsu sebagai tergugat dia kalah mengenai grafik desain soal kemasan," kata Bambang kepada awak media, Sabtu (12/9/2020).
Dalam kesempatan berbeda, Eddie Kusuma selaku kuasa hukum PT Ayam Benny Sujono menyebut Ruben telah meniru kemasan produk dari perusahaan milik kliennya.
"Berarti kotak kemasan Ruben Samuel Onsu adalah hasil tiruan atau menjiplak, bukan bentuk dan konfigurasi baru atau novelti," beber Eddie saat dihubungi awak media.
Eddie juga menuturkan, sertifikat Geprek Bensu soal desain industri kotak kemasan bakal dicoret atau dibatalkan.
Hal itu pun menjadi wewenang dari Direktorat Cipta dan Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementrian Hukum dan HAM.
Namun Eddie merasa Direktorat Merek dan Indikasi Geografis masih belum melaksanakan putusan MA yang mana telah berkekuatan hukum tetap.
"Saya tidak mau berburuk sangka kepada Direktorat Merek dan Indikasi Geografis. Putusan Mahkamah Agung telah berkekuatan hukum tetap.
Namun Direktorat Merek dan Indikasi Geografis masih tarik ulur pelaksanaan putusan Mahkamah Agung," ujar Eddie.
