Cara Lebih Baik Dibanding PSBB Seharusnya Dilakukan Anies Baswedan, Bos Djarum: Jangan Jalan Pintas
Ini cara dianggap lebih baik dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dibanding PSBB menurut Bos Djarum Budi Hartono dalam suratnya ke Jokowi.
Editor: Agung Budi Santoso
Situasi dinilai sudah darurat sebab rumah-rumah sakit rujukan penanganan Covid-19 di Jakarta semakin penuh dan laju kematian akibat virus corona semakin cepat.

Anies Baswedan: Surat Izin Keluar Masuk Tak Berlaku Saat PSBB Total di Jakarta
Sementara itu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, surat izin keluar masuk (SIKM) tidak akan diberlakukan saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total.
"Oh enggak, kalau mobilitas keluar dan lain-lain tidak (diberlakukan)," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Selatan dalam rekaman yang diterima, Sabtu (12/9/2020).
Selama PSBB total, kata Anies, Pemprov DKI hanya memberlakukan pengetatan pada mobilitas dan kegiatan warga.
"(Saat PSBB) tapi lebih pada interaksi di Jakarta," ungkap Anies.
Diketahui, PSBB akan kembali diterapkan mulai 14 September 2020 mendatang.
Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.
"Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian Covid-19 di Jakarta.
disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata Anies, Rabu (9/9/2020).
Menurut Anies keputusan ini juga mengikuti aturan Presiden Joko Widodo yang meminta kesehatan lebih dipentingkan.
Dengan penerapan PSBB ini, berbagai aktivitas dipastikan akan kembali dibatasi yakni aktivitas perkantoran, usaha, transportasi, hingga fasilitas umum.

Daftar Lengkap Tempat Wisata Ditutup Selama PSBB Total di Jakarta Mulai 14 September 2020
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menutup sementara beberapa tempat wisata publik yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta seiring penetapan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020).
Penutupan tempat wisata dilakukan sebagai upaya menjaga dan melindungi warga dari risiko penularan Covid-19.