Subsidi Gaji Tahap II telah Disalurkan ke Himbara, Bagaimana untuk Bank Swasta? Ini Kata Menaker
Subsidi gaji atau BLT Rp 600 ribu untuk pekerja swasta tahap II sudah disalurkan ke bank Himbara, bagaimana dengan bank swasta? Simak penjelasannya.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Dhimas Yanuar
Syarat-Syarat Mendapatkan Subsidi Gaji atau BLT Rp 600 Ribu
Adapun syarat-syarat untuk menjadi penerima bantuan sebesar Rp 600 ribu selama empat bulan ini adalah sebagai berikut.
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
- Pekerja/Buruh penerima upah;
- Memiliki rekening bank yang aktif;
- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja;
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020;
- Bukan karyawan BUMN dan PNS.
(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh, Tribunnews.com/Larasati Dyah Utami)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menaker Ida Fauziyah: Subsidi Gaji Tahap II Sudah Cair.
BACA JUGA:
• KABAR GEMBIRA! 5 Pelanggan PLN Nonsubsidi Ini Bakal Dapat Pengurangan Tarif Listrik Selama 3 Bulan
• BLT Rp 600 Ribu BPJS Belum Masuk Rekening? Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau BPJSTK Mobile