Breaking News:

Subsidi Gaji Tahap II telah Disalurkan ke Himbara, Bagaimana untuk Bank Swasta? Ini Kata Menaker

Subsidi gaji atau BLT Rp 600 ribu untuk pekerja swasta tahap II sudah disalurkan ke bank Himbara, bagaimana dengan bank swasta? Simak penjelasannya.

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Dhimas Yanuar
Kolase TribunStyle (Tribunnews/Jeprima, Dok. Humas Kementerian Ketenagakerjaan)
Ilustrasi pencairan subsidi gaji dan Menaker Ida Fauziyah. 

TRIBUNSTYLE.COM - Subsidi gaji atau BLT Rp 600 ribu untuk pekerja swasta tahap II sudah disalurkan ke bank penyalur (Himbara), bagaimana dengan bank swasta? Simak penjelasannya.

Kabar gembira pencairan subsidi gaji tahap kedua itu diunggah melalui Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Siap-siap ya Rekanaker," tulis akun @kemnaker, Jumat (4/9/2020).

Dari keterangan yang disampaikan, diketahui pemerintah telah serahkan 3 juta data penerima bantuan subsidi gaji/upah tahap kedua.

Bantuan tersebut disalurkan kepada bank penyalur, yakni Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Adapun bank yang termasuk Himbara antara lain Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

 Subsidi Gaji atau BLT Rp 600 Ribu Pekerja Swasta Tahap II Sudah Cair, Segera Cek Rekening

 KABAR GEMBIRA BLT Rp 1,2 Juta Tahap 2 Cair, Pastikan Anda Terdaftar di Gelombang 2, Cek di sini

Lantas, bagaimana dengan pekerja dengan rekening bank swasta?

Untuk penerima yang memiliki rekening bank swasta, tak perlu khawatir.

Nantinya Himbara akan menyalurkan bantuan tersebut ke rekening swasta juga.

Hal itu disampaikan sendiri oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah

"Selanjutnya, Bank-bank Himbara akan menyalurkan uang subsidi gaji/upah ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank sesama bank Himbara, maupun rekening bank swasta lainnya," ujarnya, Jumat (4/9/2020), dikutip dari Tribunnews.com.

Ilustrasi karyawan mengecek saldo setelah pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap II.
Ilustrasi karyawan mengecek saldo setelah pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap II. (TribunPontianak/Anesh Viduka)

Mekanisme Penyaluran Subsidi Gaji Tahap II

Sebelumnya, Ida menjelaskan tentang mekanisme penyaluran bantuan tunai langsung untuk pekerja swasta bergaji di bawah 5 juta itu.

Ia mengatakan bahwa Kemnaker telah selesai melakukan check list data calon penerima subsidi tahap II.

Menurutnya, mekanisme penyaluran subsidi gaji/upah tahap II masih sama dengan tahap I.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1 dari 3
Tags:
MenakerBLTBantuan Langsung TunaiKementerian Ketenagakerjaan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved