Cara Cek dan Syarat Dapatkan Bantuan Sosial Tunai Rp 500 Ribu, Kunjungi cekbansos.siks.kemsos.go.id
Berikut cara cek dan syarat mendapatkan dana bantuan sosial tunai (BST) senilai Rp 500 ribu, kunjungi laman cekbansos.siks.kemsos.go.id
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
TRIBUNSTYLE.COM - Dana sebesar Rp 500.000 akan diberikan pemerintah sebagai Bantuan Sosial Tunai (BST).
Apakah Anda sudah terdaftar sebagai penerima BST tersebut?
Berikut cara cek daftar penerima dana BST sebesar Rp 500 ribu.
Dana BST ini akan diberikan kepada 9 juta keluarga penerima manfaat (KPM) Program Sembako Non PKH (Program Keluarga Harapan).
"Sebanyak 9 juta KPM dari Program Sembako non PKH mendapatkan tambahan bantuan Rp 500 ribu dengan total anggaran senilai Rp 4,5 triliun," kata Dirjen PFM Kementerian Sosial, Asep Sasa Purnama mengutip laman kemsos.go.id.

Berbeda dengan program bantuan lainnya, BST Rp 500 ribu ini akan diberikan satu kali saja.
Bantuan tersebut dijadwalkan cair mulai September ini.
Dengan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dimiliki calon penerima.
Pencairan dana Rp 500 ribu ini akan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Di antaranya yakni Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN.
Berikut cara dan syarat mendapatkan BST Rp 500 ribu.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima adalah:
1. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Mengutip laman Bandungkab.go.id, KKS adalah kartu yang diterbitkan oleh pemerintah sebagai penanda rumah tangga miskin.
KKS pada mulanya bernama Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan mulai beralih dari tunai menjadi non tunai berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.