Breaking News:

Syarat dan Cara Dapat Bantuan Uang Tunai Rp 500 Ribu, Ditransfer ke 9 Juta KK Mulai September Ini

Pemerintah membuat program baru terkait stimulus Covid-19 untuk mendongkrak daya beli masyarakat.

Editor: Galuh Palupi
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi uang 

TRIBUNSTYLE.COM - Pemerintah membuat program baru terkait stimulus Covid-19 untuk mendongkrak daya beli masyarakat.

Kali ini, pemerintah menyiapkan bantuan uang tunai sebesar Rp 500 ribu untuk setiap kepala keluarga.

Menurut rencana, bantuan tersebut akan disalurkan kepada 9 juta kepala keluarga.

"Sebanyak 9 juta KPM dari Program Sembako non PKH mendapatkan tambahan bantuan Rp 500 ribu dengan total anggaran senilai Rp 4,5 triliun," kata Dirjen PFM Kementerian Sosial, Asep Sasa Purnama, sebagaimana dikutip dari laman Kemensos, kemsos.go.id, Rabu (2/9/2020). 

Bansos tunai ini hanya diberikan sekali.

KABAR BAIK Pemerintah Bakal Transfer Bantuan Rp 500 Ribu/KK, Cek Nama di cekbansos.siks.kemsos.go.id

Adapun pencairannya dimulai September ini.

Menteri Sosial Juliari P Batubara
Menteri Sosial Juliari P Batubara (ist)

Menteri Sosial, Juliari P Batubara, meminta agar penggunaan tambahan bantuan bisa dipergunakan dengan bijaksana .

"Gunakan untuk yang prioritas, kebutuhan yang primer," ujar dia. 

Dengan penggunaan yang tepat, Juliari berharap bantuan itu benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. 

Cara dan Syarat Memdapatkan Bansos Tunai Rp 500 Ribu

Lantas bagaimana cara mendapatkan bansos tunai Rp 500 ribu ini?

Untuk bisa mendapatkan bansos tunai itu, penerima harus memenuhi syarat yakni memiliki Kartu Keluarga Sejahtera. 

Selain itu, mereka juga bukan penerima Program Keluarga Harapan.

Adapun proses pencairannya, bansos ini ditransfer langsung ke Kartu Keluarga Sejahtera. 

Setelah itu, pemegang kartu bisa mencairkan bantuan itu dengan cara tarik tunai di ATM atau Kantor Cabang, atau e-warong.

Belum Dapat Transfer BLT Rp 600 Ribu? Simak Syaratnya, Aktif BPJS Ketenagakejaan hingga Ada Rekening

Kemsos Siapkan Bansos Beras

Kementerian Sosial juga berencana meluncurkan bantuan sosial beras (Bansos Beras) yang merupakan salah satu program Jaring Pengaman Sosial (JPS).

Program ini diharapkan dapat memenuhi sebagian kebutuhan pokok masyarakat terdampak wabah Covid-19.

Menteri Sosial Juliari P Batubara menyatakan, dengan bansos beras, diharapkan mengurangi beban pengeluaran keluarga penerima manfaat (KPM).

“Rencananya, dalam waktu dekat, kami akan meluncurkan bansos beras ini."

"Nantinya, distribusi dilaksanakan selama 3 bulan terhitung Juli hingga September 2020. Setiap KPM memperoleh bantuan 15 kg/KPM/bulan dengan kualitas beras medium,” kata Mensos di Jakarta, Rabu (26/8/2020).

Bansos Beras akan disalurkan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dengan sasaran 10 juta KPM.

Penyaluran Bansos Beras dilakukan Perum Bulog sampai pada titik pengantaran tertentu.

“Anggaran yang disiapkan untuk Bansos Beras kepada 10 juta KPM sebesar Rp 5,41 triliun,” Mensos menjelaskan.

Penerima bansos beras adalah peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang merupakan keluarga miskin, rentan dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

KABAR GEMBIRA BLT Rp 600 Ribu Tahap 2 Cair Lagi! Pekerja dengan Rekening Swasta Terlambat 1-2 Hari

"Pada DTKS telah dilakukan update serta telah siap digunakan. Selain itu dalam keluarga peserta PKH terdapat anak-anak, lanjut usia dan penyandang disabilitas yang perlu mendapatkan perlindungan dan pemenuhan nutrisi," katanya.

Tidak kalah penting, PKH telah memiliki struktur SDM yang baik, sehingga lebih memudahkan dalam proses pendampingan dan pemantauan program bansos besar.

Peserta PKH juga bukan sasaran program Bantuan Sosial Sembako (BSS) dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Dinas Sosial bertanggung jawab dalam pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Program Bantuan Sosial Beras di kabupaten/kota.

Termasuk penanganan Pengaduan di provinsi, koordinasi Bantuan Sosial Beras dengan koordinator provinsi Pendamping PKH dan pemerintah Kabupaten/Kota.

(Tribunnews.com/Daryono/Mafani Fidesya Hutauruk)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara dan Syarat Mendapatkan Bansos Tunai Rp 500 Ribu dari Pemerintah, Cair Mulai September Ini

Selamat Datang Bulan September, Dewi Fortuna Berpihak pada 3 Zodiak Ini: Taurus, Virgo, Capricorn

Sudah Diresmikan Sri Mulyani, PNS Bakal Dapat Pulsa Gratis hingga Rp 400 Ribu, Ini Syaratnya

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Covid-19BST Rp 500 ribuAsep Sasa Purnama
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved