Breaking News:

Kapan Pencairan BLT Rp 600 Ribu Tahap 2? Menaker: Tunggu Berita Acara dari BPJS Ketenagakerjaan

Kapan pencairan BLT Rp 600 ribu tahap kedua bagi pekerja swasta bakal dilakukan? Ini penjelasan dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Amirul Muttaqin
Kolase TribunStyle (Tribunnews/Jeprima, Dok. Humas Kementerian Ketenagakerjaan)
Menaker, Ida Fauziyah, tunda penyaluran BLT 600 ribu, janji bakal salurkan akhir Agustus 2020. 

TRIBUNSTYLE.COM - Kapan pencairan BLT Rp 600 ribu tahap kedua bagi pekerja swasta bakal dilakukan? Ini penjelasan dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).

Bisa dibilang angin segar akan dirasakan bagi pekerja swasta yang belum kebagian subsidi gaji tersebut.

Pasalnya, pemerintah melalui Menaker, Ida Fauziyah, mengatakan bakal mencairkan BLT Rp 600 ribu tahap kedua pekan ini.

Pada pencairan batch II ini, akan ada 3 juta pekerja yang nomor rekeningnya bakal ditransferi BLT sebesar Rp 1,2 juta.

Adapun data penerima BLT tersebut telah diterima Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara sistem.

“Sudah diserahkan secara sistem 3 juta, lebih banyak dari batch pertama,” kata Ida di Jakarta, Rabu (2/9/2020), dikutip dari Tribunnews.com.

BLT Rp 600 Ribu Tahap II Akan Cair, Mengapa Banyak Bank Swasta Belum Dapat? Ini Penjelasannya

Belum Dapat Transfer BLT Rp 600 Ribu? Simak Syaratnya, Aktif BPJS Ketenagakejaan hingga Ada Rekening

Menaker, Ida Fauziyah.
Menaker, Ida Fauziyah. (Humas Kemnaker)

Kendati demikian, pihaknya masih menunggu berita acara dan surat pernyataan dari BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan proses selanjutnya.

Ida mengatakan berita acara diatur dalam peraturan menteri, pihaknya ingin prosedur dilakukan sesuai aturan mainnya.

“Batch kedua secara sistem sudah diserahkan, yang kami butuhkan adalah berita acara dan surat pernyataan bahwa data itu valid, itu yang dibutuhkan sebagai dasar kami meneruskan ke KPPN,” lanjutnya

Mekanisme pencairan bagi pekerja sebesar Rp 600 ribu per bulan itu disampaikannya sama seperti pencairan pada tahap pertama.

Setelah pihaknya menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker akan melakukan pengecekan data kembali untuk menyesuaikan data.

Setelah dilakukan pengecekan, data nomor rekening tersebut selanjutnya akan dikirim ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

“Dari KPPN akan di drop uangnya ke bank Himbara yang menjadi penyalur program subsidi gaji. Dari bank himbara akan langsung kami kirim ke rekening para pekerja yang menerima program ini,” lanjut Ida.

Ilustrasi ATM bank BCA.
Ilustrasi ATM bank BCA. (Tribunnews/Herudin)

Menaker Ida Fauziyah menargetkan akhir September proses transfer penerima bantuan tersebut sudah dapat dipenuhi.

Dengan demikian, ia pun berharap BPJS Ketenagakerjaan segera merampungkan proses pengumpulan rekening para pekerja dengan gaji dibawah Rp 5 juta.

“Kami berharap target akhir bulan September, kami sangat berharap dri BPJS data pekerja yang belum menyerahkan. Karena masih banyak yang belum menyerahkan rekening,” katanya.

“Kita tunggu sampai akhir September. Berharap sekali temen pekerja yang memenuhi syarat segera menyerahkan nomor rekeningnya,” tutup Ida.

Cara Mengetahui Apakah Termasuk Penerima BLT 600 Ribu 

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima subsidi tahap pertama, segera cek saldo.

Cara mengecek apakah Anda telah mendapat subsidi BLT Rp 600 ribu pun sangat mudah.

Anda dapat memanfaatkan layanan SMS Banking atau Mobile Banking (M-Banking) masing-masing bank.

Ilustrasi pekerja swasta penerima BLT Rp 600 ribu.
Ilustrasi pekerja swasta penerima BLT Rp 600 ribu. (Kolase TribunStyle (Istimewa, Tribunnews/Jeprima))

Selain itu, bisa juga datang ke ATM terdekat untuk mengecek saldo seperti biasa.

Jika ada dana masuk sebesar Rp 1,2 juta, selamat.

Artinya Anda termasuk golongan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama.

Jika belum ada dana masuk, berarti Anda tidak termasuk penerima tahap pertama, atau belum memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.

Syarat-Syarat Mendapatkan BLT Rp 600 Ribu

Adapun syarat-syarat untuk menjadi penerima bantuan sebesar Rp 600 ribu selama empat bulan ini adalah sebagai berikut.

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

- Pekerja/Buruh penerima upah;

- Memiliki rekening bank yang aktif;

- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja;

- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020;

- Bukan karyawan BUMN dan PNS.

(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh, Tribunnews.com/Larasati Dyah Utami)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menaker: Pencairan Subsidi Gaji Tahap Dua Tunggu Berita Acara dari BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:

KABAR GEMBIRA BLT Rp 600 Ribu Tahap 2 Cair Lagi! Pekerja dengan Rekening Swasta Terlambat 1-2 Hari

Namamu Termasuk 3 Juta Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan? Cek Saldo, Menaker Percepat Pencairan

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
BLT Rp 600 ribuBPJS KetenagakerjaanMenteri KetenagakerjaanIda Fauziyah
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved