Breaking News:

Kapan Pencairan BLT Rp 600 Ribu Tahap 2? Menaker: Tunggu Berita Acara dari BPJS Ketenagakerjaan

Kapan pencairan BLT Rp 600 ribu tahap kedua bagi pekerja swasta bakal dilakukan? Ini penjelasan dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Amirul Muttaqin
Kolase TribunStyle (Tribunnews/Jeprima, Dok. Humas Kementerian Ketenagakerjaan)
Menaker, Ida Fauziyah, tunda penyaluran BLT 600 ribu, janji bakal salurkan akhir Agustus 2020. 

“Kami berharap target akhir bulan September, kami sangat berharap dri BPJS data pekerja yang belum menyerahkan. Karena masih banyak yang belum menyerahkan rekening,” katanya.

“Kita tunggu sampai akhir September. Berharap sekali temen pekerja yang memenuhi syarat segera menyerahkan nomor rekeningnya,” tutup Ida.

Cara Mengetahui Apakah Termasuk Penerima BLT 600 Ribu 

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima subsidi tahap pertama, segera cek saldo.

Cara mengecek apakah Anda telah mendapat subsidi BLT Rp 600 ribu pun sangat mudah.

Anda dapat memanfaatkan layanan SMS Banking atau Mobile Banking (M-Banking) masing-masing bank.

Ilustrasi pekerja swasta penerima BLT Rp 600 ribu.
Ilustrasi pekerja swasta penerima BLT Rp 600 ribu. (Kolase TribunStyle (Istimewa, Tribunnews/Jeprima))

Selain itu, bisa juga datang ke ATM terdekat untuk mengecek saldo seperti biasa.

Jika ada dana masuk sebesar Rp 1,2 juta, selamat.

Artinya Anda termasuk golongan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama.

Jika belum ada dana masuk, berarti Anda tidak termasuk penerima tahap pertama, atau belum memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.

Syarat-Syarat Mendapatkan BLT Rp 600 Ribu

Adapun syarat-syarat untuk menjadi penerima bantuan sebesar Rp 600 ribu selama empat bulan ini adalah sebagai berikut.

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
BLT Rp 600 ribuBPJS KetenagakerjaanMenteri KetenagakerjaanIda Fauziyah
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved