WASPADA! Meski Pakai Masker Ternyata Bagian Ini Jadi Penyebab Besar Penularan Covid-19 di Pesawat
Siapa sangka benda kecil ini ternyata bisa jadi penyebab penularan Covid-19 di pesawat. Penumpang ini sudah jadi korbannya.
Editor: Monalisa
"Dia duduk berjarak 3 baris dari pasien tanpa gejala.
Mengingat bahwa dia tidak pergi keluar dan telah dikarantina sendiri selama 3 minggu sendirian di rumahnya di Italia sebelum penerbangan dan tidak menggunakan transportasi umum untuk sampai ke bandara.
Kemungkinan besar infeksi yang ditularkannya dalam penerbangan melalui kontak tidak langsung dengan pasien tanpa gejala." ungkap tulisan dalam studi Asymptomatic Transmission of SARS-CoV-2 on Evacuation Flight.
Studi tersebut juga menjelaskan bahwa berkat filter pesawat, kecil kemungkinan virus menyebar melalui udara.
Akan tetapi dapat menyebar melalui kontak tidak langsung, seperti toilet bersama di dalam pesawat.
Studi tersebut menambahkan bahwa berkat prosedur pengendalian infeksi yang kuat sebelum dan selama penerbangan, penjelasan paling masuk akal adalah penumpang terinfeksi saat menggunakan toilet dalam pesawat.
Ini Syarat Baru Naik Pesawat di Saat Pandemi Covid-19, Wajib Tunjukan Hasil Rapid Test
Maskapai penerbangan mulai menetapkan peraturan baru bagi penumpang yang akan naik pesawat.
Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.
Jika sebelumnya para penumpang harus menyertakan Surat Izin Keluar Masuk (SKIM), kini hanya perlu menunjukan hasil rapid test kepada petugas bandara.
Hal ini dikatakan oleh Executive General Manager Angkasa Pura II Bandara Soekarno-Hatta, Agus Haryadi.
"Untuk dapat terbang, calon penumpang kini hanya perlu melakukan rapid test yang berlaku 14 hari paling lama dari tanggal keberangkatan penerbangan," kata Agus seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (28/7/2020).

Selain rapid test, penumpang juga bisa menunjukkan hasil PCR test yang berlaku sama yaitu 14 hari paling lama dari tanggal keberangkatan.
Menurut Agus, hal tersebut sudah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020.
Sebelumnya, kata dia, masa berlaku hasil test PCR atau pun Rapid Test masing-masing paling lama 7 hari dan 3 hari sebelum keberangkatan.