Tanpa Dipungut Biaya, Begini Cara Mengurus Sertifikat Tanah Secara Gratis
Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertnahan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan sertifikat tanah tanpa dipungut biaya, ini syaratnya
TRIBUNSTYLE.COM - Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL), Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertnahan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan sertifikat tanah tanpa dipungut biaya.
Program ini dimulai sejak 2017 dengan menyasar 80 juta bidang tanah yang belum tersertifikasi.
Tahun lalu Kememterian ATR/BPN ditargetkan untuk menyelesaikan 5 juta sertifikat.
Sementara tahun ini target ditingkatkan oleh Presiden Joko Widodo menjadi 8 juta bidang tanah di seluruh Indonesia.
Tahun depan, target ditingkatkan menjadi 9 juta, lalu 10 juta bidang tiap tahun pada tahun berikutnya hingga 2025.
"Arahan dari presiden program ini akan berlansung hingga tahun 2025, harapannya semua tanah sudah tersertifikasi sebelum itu," ujar Kepala Bagian Humas kemnterian ATR/BPN, Harison Mocodompit menjawab Kompas.com.
Syarat PTSL
Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon, sebagai berikut
1. Dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kronologi Sengketa Tanah Mat Solar Senilai Rp 3,3 Miliar, Pemeran Bajaj Bajuri Bawa ke Jalur Hukum |
![]() |
---|
Diseriusi Pria dari Korea, Janda Asal Kudus yang Rela Dinikahi Pembeli Tanah sang Kakak Malah Ragu |
![]() |
---|
Miris Jasad Korban Corona Ditolak, Pria Ini Sumbang Ribuan Meter Tanahnya, Profesinya Tak Main-main |
![]() |
---|
Namanya Terseret Kasus Sengketa Tanah Rumah Kontrakan, Zaskia Gotik Akhirnya Angkat Bicara |
![]() |
---|