Breaking News:

KABAR GEMBIRA Senin 24 Agustus 2020 Siang Ini Cair Bantuan Rp 2,4 Juta Buat UMKM, Begini Pencairan

Kabar gembira buat pelaku bisnis berskala Usaha Mikro Kecil dan Menengah alias UMKM. Karena Senin siang 24 Agustus 2020 siang ini cair BLT Rp 2,4 juta

TribunStyle.com/ Agung Budi Santoso
Mata uang rupiah Indonesia 

Dana Rp 2,4 juta juga akan dibagikan langsung secara keseluruhan kepada 12 juta pelaku usaha mikro.

Ilustrasi uang-
Ilustrasi uang-BLT Rp 2,4 Juta untuk UMKM Cair Siang Ini, 24 Agustus 2020, Berikut Skema Pencairannya (DOK. Kredivo via KOMPAS.com)

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki mengungkapkan mengenai cara mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta.

Pelaku usaha kecil bisa mendaftarkan dirinya ke dinas koperasi yang berada di domisilinya.

"Pemerintah terus mengevaluasi program Pemulihan Ekonomi Nasional dan Koperasi dan UMKM. Sekarang Presiden Joko Widodo mengeluarkan program baru, yakni Bantuan Sosial Presiden (Banpres) produktif untuk usaha mikro yang belum bankable, yang belum punya pinjaman dari perbankan," ujar Teten dikutip dari Harian Kompas.

"Kami mengalokasikan kepada 12 juta pelaku usaha mikro. Saat ini DIPA (daftar isian penggunaan anggaran)-nya sudah disediakan, pada tahap awal untuk 9,1 juta unit usaha mikro," kata Teten.

"Per unit usaha mikro memperoleh Rp 2,4 juta sekali bayar, ditransfer langsung ke rekening bersangkutan yang sudah terdata by name by address. Direncanakan diluncurkan pada 17 Agustus 2020," tambahnya.

Teten berujar, dana bantuan pemerintah ini menyasar semua sektor UMKM di seluruh Indonesia, termasuk di pelosok-pelosok daerah yang belum tersentuh perbankan.

Ilustrasi uang-
Ilustrasi uang-BLT Rp 2,4 Juta untuk UMKM Cair Siang Ini, 24 Agustus 2020, Berikut Skema Pencairannya (Kompas.com)

Adapun sebagai informasi, berikut ini syarat UMKM mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah:

- Para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya.

- Bukan ASN.

- Bukan anggota TNI/POLRI.

- Bukan pegawai BUMN/BUMD.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Muhammad Idris/Elsa Catriana)

Sumber: https://www.tribunnews.com/nasional/2020/08/24/blt-rp-24-juta-untuk-umkm-cair-siang-ini-24-agustus-2020-berikut-skema-pencairannya 

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
UMKMBLTJokowiSri Mulyani
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved