3 Tahap Validasi untuk Dapatkan Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp 600.000 dari Pemerintah
Inilah tiga tahap proses validasi bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan dengan nominal Rp 600.000
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
Ini mengacu pada kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
Berisi tentang Pedoman Pemberian Butuhan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.
3. Validasi Internal
Validasi ini dilakukan dengan cara mengecek kesamaan identitas nomor rekening dan kepesertaan pekerja di BP Jamsostek.
Dari ketiga tahap tersebut, ada 7,5 juta pekerja yang nomor rekeningnya tidak bermasalah, memenuhi kriteria permenaker, serta identitas nomor rekening, dan kepesertaan BP Jamsostek sama.
Dari validasi tersebut, Agus melanjutkan, peran aktif perusahaan dibutuhkan untuk memperlancar proses penyaluran Bantuan Subsidi Upah. Perusahaan diminta aktif dan bergerak cepat.

Hal tersebut untuk mengecek ulang data peserta yang tidak valid dan dikembalikan lagi ke perusahaan untuk diperbaiki dan divalidasi ulang.
”Dari validasi, banyak yang tidak valid. Misalnya banyak perusahaan mengirimkan nomor rekening pekerja yang namanya ternyata berbeda dengan kepesertaan di BP Jamsostek atau satu nomor rekening dipakai beberapa peserta. Bisa jadi pekerja ini tak punya rekening sehingga memakai nomor rekening orang lain,” kata Agus.
Lanjutnya, langkah tersbeut juga menjadi peringatan bagi perusahaan untuk aktif mendaftarkan pekerjanya dalam kepesertaan BP Jamsostek sesuai yang tertera pada undang-undang.
"Kalau tidak didaftarkan ke BPJS dan karyawan kecelakaan, siapa yang akan bertanggung jawab? Pemberi kerja yang harus membiayai seluruhnya," kata Agus.
Pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 37,7 triliun untuk program subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan ini.
Para peserta akan menerima bantuan ini sebesar Rp 600.000 tiap bulan selama 4 bulan.
Pembayaran akan dulakukan selama 2 tahap atau Rp 1,2 juta setiap penyaluran.
"Sesuai arahan Bapak Presiden, BSU (Bantuan Subsidi Upah) ini akan dikirimkan dalam waktu dekat," ujar Agus.
"Untuk pencairan dana sendiri akan dibagi dalam beberapa gelombang agar bisa merata kepada seluruh calon penerima yang mencapai 15,7 juta pekerja, dengan tepat sasaran," tambahnya.