Breaking News:

Tak Main-main, Ini Daftar 11 Tunjangan di Luar Gaji Pokok yang Diterima Anggota TNI, Hidup Makmur!

Tak banyak yang tahu! ternyata ini 11 tunjangan di luar gaji pokok yang diterima anggota TNI. Pantas profesinya jadi idola.

Editor: Monalisa
TribunStyle.com/ Instagram
Ilustrasi tentara-tentara cantik Indonesia yang mencuri perhatian di media sosial. 

Prajurit TNI yang bekerja/bertugas pada daerah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat diberikan Tunjangan Khusus Provinsi Papua setiap bulan yang besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran tunjangan penempatan di Papua dan Papua Barat ini diatur dalam Kepres Nomor 68 Tahun 2002 tentang Tunjangan Khusus Provinsi Papua.

Besarannya tergantung pangkat TNI. Paling kecil untuk tamtama pangkat prajurit dua (prada) sebesar Rp 225.000 per bulan, lalu tertinggi yakni Rp 850.000 per bulan untuk pangkat jenderal/laksamana/marsekal.

7. Tunjangan jabatan struktural

Tunjangan jabatan struktural diberikan setiap bulan kepada Prajurit TNI yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan keputusan dari pejabat yang berwenang.

Tunjangan jabatan ini diatur dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2007.

Besarannya berbeda-beda bagi anggota TNI yang menyesuaikan dengan jabatan yang diemban. Sebut saja jabatan Kepala Staf TNI, tunjangan strukturalnya sebesar Rp 9 juta per bulan.

Untuk jabatan di luar Kepala Staf TNI, tunjangan jabatan struktural berkisar Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.

8. Tunjangan jabatan fungsional

Tunjangan jabatan fungsional diberikan kepada prajurit TNI yang menduduki jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan keputusan dari pejabat yang berwenang.

Penjelasan mengenai pembagian jabatan fungsional diatur dalam Pepres Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI.

9. Tunjangan wilayah dan pulau terpencil

Prajurit TNI yang bekerja dan bertempat tinggal di wilayah terpencil diberikan tunjangan pengabdian wilayah terpencil setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran tunjangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2010. Besarannya yakni:

  • Sebesar 150 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar tanpa penduduk.
  • Sebesar 100 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar berpenduduk.
  • Sebesar 75 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah perbatasan
  • Sebesar 50 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas secara sesaat di wilayah udara dan laut perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar

10. Tunjangan kinerja (tukin)

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
TNItunjangangaji11 tunjangan di luar gaji pokok TNI
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved