Pekerja yang Tak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan Apakah Dapat BLT Rp 600 Ribu? Begini Penjelasannya
Soal BLT Rp 600 ribu, bagaimana pekerja swasta yang tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan? Simak cara agar tetap dapat bantuan.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: vega dhini lestari
TRIBUNSTYLE.COM - Soal BLT Rp 600 ribu, bagaimana pekerja swasta yang tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan? Simak cara agar tetap dapat bantuan.
Diberitakan sebelumnya, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 600 ribu bagi karyawan swasta bakal cair 25 Agustus 2020.
Ini merupakan subsidi untuk karyawan swasta dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sipil yang bergaji di bawah Rp 5 juta.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, pemberian bantuan tersebut akan mulai dilakukan pada 25 Agustus 2020.
Selanjutnya, pemberian bantuan tersebut akan dilakukan secara simbolik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching. Insya Allah tanggal 25 Agustus ini," kata Ida Fauziah dalam keterangan tertulis, dikutip dari Kompas.com, Senin (17/8/2020).
• BLT Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta Bakal Cair 25 Agustus 2020, Cek sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
• Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 5 Dibuka pada 15 Agustus 2020, Simak Syarat dan Tahapannya

Adapun syarat mendapatkan bantuan tersebut selain bergaji di bawah Rp 5 juta, sebagaimana dikatakan Ida, adalah harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Lantas, bagaimana bagi pekerja swasta yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan?
Bagi pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) karena pandemi Covid-19, Ida memastikan, mereka masih bisa mendapatkan bantuan sosial atau bantuan pemerintah lainnya.
Sebagai contoh adalah pekerja yang ter-PHK atau dirumahkan diprioritaskan untuk masuk dalam program padat karya dan program Kartu Prakerja.
Sebagai informasi, program Karu Prakerja saat ini telah masuk gelombang V.
"Dan alhamdulilkah batch 4 sudah memenuhi untuk 800.000 peserta. Dan sebagaimana arahan Presiden dan pak Menko (Bidang Perekonomian), temen-temen yang di-PHK, dirumahkan, mendapatkan prioritas untuk batch berikutnya," ucap Ida.

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 5 Dibuka pada 15 Agustus 2020
Sebelumnya, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang keempat sudah ditutup pada Rabu (12/8/2020) pukul 24.00 WIB.
Pendaftaran pada Sabtu, 15 Agustus 2020 ini bisa diikuti oleh pendaftar yang pada gelombang empat belum sempat mendaftarkan diri.
Pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang lima ini dikabarkan oleh Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu.
"Mereka yang belum menjadi penerima Kartu Prakerja dapat mendaftar di Gelombang 5," ujar Louisa.
Hingga saat ini, lanjut Louisa, jumlah pendaftar Kartu Prakerja gelombang 4 telah mencapai 1,2 juta orang.
Para pendaftar tercatat berasal dari seluruh provinsi di Indonesia.
"Termasuk mereka yang diusulkan oleh Kemenaker/BPJS-TK," ujar dia dalam keterangannya.
Sebagai informasi, gelombang 4 program kartu prakerja telah dibuka sejak 8 Agustus 2020 lalu mulai 12.00 WIB.
Pada gelombang 4 ini, jumlah peserta yang nantinya akan diterima adalah 800.000 orang.
Pengumuman pendafar gelombang 4 akan mendapatkan pemberitahuan pada 16 Agustus 2020 mendatang.
"Pada hari Minggu, 16 Agustus 2020 Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja akan mengirimkan SMS pemberitahuan kepada mereka yang menerima Kartu Prakerja Gelombang 4," jelas dia.
Setiap peserta Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif sebesar Rp 3,55 juta.
Rinciannya, Rp 1 juta akan diterima dalam bentuk voucher untuk membeli pelatihan yang ditawarkan Ruangguru, Tokopedia, Bukalapak, Belajar Apa, Pintaria, Sekolahmu, Pikar Mahir dan Sisnaker.
Setelah menyelesaikan pelatihan peserta akan mendapatkan insentif sebesar Rp 2,4 juta yang masing-masing besarannya Rp 600.000 ribu per bulan.
Kemudian, peserta akan mendapatkan insentif dari pengisian survei sebesar Rp 150.000 untuk tiga kali survei.

Bagaimana syarat mendapatkan Kartu Pra Kerja dan tahapannya hingga pelatihan?
1. Daftar di website Kartu Prakerja
Dalam tahapan ini, peserta perlu melakukan penginputan data dan seleksi online.
Petugas Pengantar Kerja/Antar Kerja di Disnaker mendampingi peserta untuk mendaftar melalui website secara kolektif dan melakukan seleksi online berdasarkan kemampuan dasar dan motivasi.
Bagaimana mendapatkan Kartu Pra Kerja?
Pendaftaran Kartu Pra Kerja baru bisa dilakukan pada bulan April di laman Pekerja.go.id.
2. Memilih pelatihan
Peserta bisa memilih pelatihan yang disyaratkan industri.
Peserta memilih pelatihan dari layanan SISNAKER dan bayar menggunakan saldo Kartu Prakerja maksimal Rp 3 juta untuk online dan maksimal Rp 7 juta untuk offline.
Untuk pendaftarannya bisa dilakukan secara online lewat laman Pekerja.go.id.
3. Mengikuti pelatihan
Peserta mengikuti pelatihan di SISNAKER. Di mana pelatihan diselenggarakan secara online maupun offline dan peserta kemudian akan dapatkan sertifikat pelatihan dari lembaga.
4. Berikan ulasan dan rating
Peserta diberikan kesempatan memberikan ulasan dan rating terhadap lembaga pelatihan melalui SISNAKER setelah melakukan proses pelatihan.
5. Mendapatkan insentif
Peserta Kartu Pra Kerja bisa mendapatkan insentif sebesar Rp 500 ribu dan akan ditransfer dalam 3 tahap ke saldo Kartu Pra Kerja.
6. Survei Kebekerjaan
Survei Kebekerjaan dilakukan sebagai feedback efektivitas program. Survei yang ditanyakan dalam 3 tahap dengan insentif pengisian survei sebesar Rp 150 ribu sebagai feedback efektivitas program, kesesuaian pelatihan dan penempatan kerja, dan sebagainya.
(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh/Nafis, Kompas.com/Muhammad Idris)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Syarat Mendapatkan Kartu Pra Kerja dan Bisa Terima 'Gaji' Rp 1 Juta Per Bulan
BACA JUGA:
• KABAR GEMBIRA! Bagi Pekerja dengan Gaji Tidak Lewat Transfer Bank, Tetap Bisa Dapat BLT Rp 600 Ribu
• Informasi Terbaru BLT Rp600.000 Untuk Karyawan Bergaji di Bawah Rp 5 Juta, Sanksi bagi Pemalsu Data