Breaking News:

Disindir Adik Vicky Prasetyo di Media Sosial, Angel Lelga Tak Ambil Pusing: 'Cuekin Aja'

Hadiri sidang kasus pencemaran nama baik, Angel Lelga beri tanggapan soal sindiran dari adik Vicky Prasetyo.

TribunStyle.com/kolase ; Instagram @angellelga ; KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Angel Lelga dan Vicky Prasetyo. 

Dirinya lebih memilih untuk fokus kepada kasus yang tengah mereka jalani.

"Kita fokus di masalah ini, hakim yang memutuskan nanti," tuturnya.

Sebagai informasi, Vicky Prasetyo sempat melaporkan Angel Lelga atas kasus perzinahan setelah melakukan aksi penggerebekan pada November 2018.

Kala itu, Vicky menduga Angel yang saat itu masih menjadi istri sahnya tengah berselingkuh dengan pria bernama Fiki Alman.

Namun, laporan itu diketahui terbukti tidak benar.

Setelah itu, Angel pun melaporkan balik Vicky atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Vicky Prasetyo Dijerat Pasal Berlapis, Eks Angel Lelga Ajukan Eksepsi

Sebelumnya, Vicky Prasetyo baru saja menjalani persidangan pada Rabu (22/7/2020).

Sidang virtual dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan mengenakan kemeja putih, Vicky tampak mengikuti jalannya persidangan dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Dilansir TribunStyle.com dari Warta Kota, Vicky dijerat dengan pasal berlapis.

"Terdakwa secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dapat diaksesnya dokumentasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

 

tribunnews
Vicky Prasetyo dari layar plasma saat sidang virtual di PN Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Atau kedua, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP.

Atau ketiga, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP," ucap JPU dalam persidangan.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Vicky PrasetyoAngel Lelga
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved