Breaking News:

CATAT TANGGALNYA, PNS/ASN Resmi Dapat Libur 11 Hari Pengganti Cuti Bersama Idul Fitri, Simak!

Pemerintah memutuskan menggeser cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah ke akhir tahun 2020.

Editor: Galuh Palupi
TribunNews.com
Ilustrasi 

Di satu sisi, Pemerintah Pusat mendorong pelayanan publik yang efektif dan kompetitif.

Kabar baiknya, gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya ( THR) tetap ada.

CPNS
CPNS (Tribun Manado)

Pemerintah menyatakan, kebijakan belanja pegawai pada tahun 2021 satu di antaranya diarahkan untuk mendorong birokrasi dan layanan publik yang tangkas, efektif, produktif, dan kompetitif.

Karena itu, pemerintah dalam Nota Keuangan Beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara juga tetap akan mengalokasikan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya ( THR) untuk Pegawai Negeri Sipil ( PNS).

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan ( Kemenkeu) memastikan tidak ada kenaikan gaji pada Pegawai Negeri Sipil ( PNS) di 2021.

Hal ini dikarenakan anggaran pada tahun 2021 masih difokuskan dalam pemulihan ekonomi Indonesia

"Tidak ada kenaikan gaji PNS," ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (14/8/2020).

Penyebabnya belanja pegawai tetap dijaga efisiensinya.

Namun kabar baiknya, Pemerintah akan mengembalikan pemberian gaji 13 dan THR sesuai dengan kebijakan depan.

Adapun, jumlah pegawai yang akan mendapatkan gaji ke-13 maupun THR akan disesuaikan.

" Jumlah pegawai masih tetap akan dikendalikan dengan adanya pola kerja dan proses bisnis akibat covid-19 dan reform bisnis tetap jalan," kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tahun 2021 Pegawai Negeri Sipil ( PNS), prajurit TNI dan anggota Polri bakal menerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 dengan seluruh komponen dibayarkan secara penuh.

Sebab tahun ini, tunjangan kinerja yang biasanya termasuk dalam komponen gaji ke-13 dan THR tidak dibayarkan lantaran pemerintah tengah melakukan penghematan dan realokasi anggaran untuk penanganan pandemi Virus Corona ( covid-19).

"Gaji ke-13 dan THR sesuai policy sebelumnya akan dibayarkan secara penuh sesuai dengan tunjangan kinerja," ujar Sri Mulyani, Jumat(14/8/2020).

Menkeu menjelaskan, belanja pegawai merupakan salah satu instrumen strategis untuk mendorong produktivitas aparatur negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
cuti bersama Idul FitriSri MulyaniPresiden Joko Widodo
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved