6 Fakta Pelawak Nurul Qomar Tersandung Kasus Pemalsuan Ijazah S2 dan S3, Sudah Dilaporkan Sejak 2017
Pelawak Nurul Qomar tersandung kasus pemalsuan ijazah S2 dan S3. Simak 6 faktanya: ternyata sudah dilaporkan pihak universitas sejak 2017.
Editor: Suli Hanna
Nurul Qomar semakin tak puas dan mengajukan kasasi ke MA yang ternyata permohonan kasasi itu ditolak.
Alhasil, Nurul Qomar wajib menjalani hukuman selama 2 tahun.
6. Proses eksekusi

Setelah hasil dari MA keluar, pihak Kejaksaan Negeri Brebes mengeksekusi pelawak Nurul Qomar ke Lapas Kelas IIB Brebes.
"Setelah keputusan MA inkracht, kita menjalankan eksekusi sesuai undang-undang," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Brebes, Andhi Hermawan Bolifar kepada wartawan di Lapas Kelas IIB Brebes, Rabu (19/8/2020).
Sementara itu, Nurul Qomar yang diantar kejaksaan dan didampingi pengacara serta anggota keluarganya tiba di Lapas Kelas IIB Brebes sekitar pukul 17.00 WIB.
Sebelum masuk ke ruang tahanan, Qomar sempat menjalani rapid test dengan hasil non-reaktif.
Oleh tim medis dari Dinas Kesehatan Brebes, kondisi kesehatan Qomar dinyatakan dalam keadaan baik.
(Tribunnews.com,Tiara Shelavie/Kompas.com, Tresno Setiadi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Kasus Pemalsuan Ijazah S2 dan S3 oleh Nurul Qomar, Kini sang Pelawak Dijebloskan ke Penjara