Virus Corona
Penjelasan 7 Istilah Baru yang Dipakai Pemerintah dalam Penanganan Covid-19, Begini Penggunaannya
Inilah penjelasan soal 7 istilah baru yang digunakan pemerintah dalam penanganan Covid-19. Jubir Wiku Adisasmito berharap masyarakat dapat memahami.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Amirul Muttaqin
TRIBUNSTYLE.COM - Inilah penjelasan soal 7 istilah baru yang digunakan pemerintah dalam penanganan Covid-19.
Diberitakan bahwa pemerintah telah menyampaikan sejumlah istilah baru dalam penanganan pandemi virus corona.
Hal itu diungkap oleh Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.
Menurutnya, istilah tersebut disusun berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan bernomor HK.01.07/Menkes/413/2020.
"Di sini memang ada beberapa pengelompokan kasus yang dipahami oleh masyarakat karena sebagian menggunakan Bahasa Inggris yang mungkin perlu pemahaman lebih dari masyarakat, serta pimpinan daerah agar tidak salah dalam pengelompokan kasus dan penanganan lebih jauh," kata Wiku, Selasa, (18/8/2020), dikutip dari Tribunnews.com.
• Dukung Upaya Pencegahan Penularan Covid-19, Presenter KompasTV Pakai Masker Sebelum & Sesudah Siaran
• 5 Jam Setelah Disuntik Vaksin Covid-19, Driver Ojol Ini Langsung Rasakan Efek Samping: Enggak Biasa

Ada 7 istilah baru yang dirilis oleh pemerintah dalam penanganan Covid-19 d Indonesia.
Apa saja ketujuh istilah tersebut?
Berikut ini 7 istilah baru dalam penanganan Covid-19 beserta penjelasannya dari Jubir Wiku Adisasmito.
1. Kasus Probable
Wiku menjelaskan, Kasus Probable adalah orang dengan infeksi saluran pernapasan atas berat, atau sindrom distres pernapasan akut.
Ini biasanya ditandai dengan sesak nafas akut atau meninggal dengan klinis yang mencirikan gejala Covid-19 tapi belum dinyatakan positif oleh laboratorium melalui PCR.
2. Kasus Suspek
Istilah ini menggantikan istilah Pasien dalam Pengawasan atau (PDP) yang sebelumnya digunakan pemerintah.
Kasus Suspek adalah orang dengan demam dan tanda penyakit pernapasan yang memiliki riwayat salah satu dari hal berikut:
- pada 14 hari sebelumnya berkontak dengan orang yang probable Covid-19; atau
- pernah mengunjungi wilayah dengan kasus lokal; atau
- merasakan gejala infeksi saluran pernapasan atas akut yang tidak diketahui penyebabnya secara klinis dan perlu mendapat perawatan khusus.

3. Kasus Konfirmasi
Kasus tersebut menurutnya orang yang dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil laboratorium RT PCR.
Kasus konfirmasi bisa bergejala alias simptomatik atau tidak bergejala yang disebut juga asimptomatik.
4. Kontak Erat
Menurut Wiku, Kontak Erat adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau kasus konfirmasi.
Kontak yang dimkasud yakni berdekatan dengan radius 1 meter selama sedikitnya 15 menit.
Kemudian, ada sentuhan fisik misalnya berjabat tangan atau memberikan perawatan kepada pasien tanpa alat pelindung diri (APD), dan kontak lain berdasarkan penilaian resiko oleh pakar epidemiologi setempat.
Cara pencarian atau tracing kontak erat pada kasus probable atau kasus konfirmasi tanpa gejala adalah 2 hari sebelum sampai 14 hari sesudah gejala muncul pada kasus.
Sementara itu, pencarian atau tracing kontak erat pada kasus konfirmasi dengan gejala ialah 2 hari sebelum hingga 14 hari sesudah pengambilan spesimen kasus terkonfirmasi.

5. Discarded
Discarded adalah kasus suspek dengan hasil laboratorium negatif sebanyak dua kali selama dua hari berturut turut.
Bisa dikatakan pula, Kontak Erat yang telah mengisolasi diri selama 14 hari.
6. Selesai Isolasi
Selesai Isolasi adalah kasus konfirmasi tanpa gejala dengan diikuti pemeriksaan laboratorium RT PCR dan isolasi 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
Bisa dikatakan pula, Kasus Probable tanpa diikuti pemeriksaan laboratorium RT PCR setelah 10 hari kemunculan gejala pertama dan minimal 3 hari tidak memunculkan gejala apapun.
7. Kematian
Ini berarti kasus konfirmasi atau kasus probable Covid-19 yang meninggal.
Lebih lanjut, Wiku Adisasmito berharap masyarakat tidak salah dalam memahami istilah-istilah baru itu.
Dengan demikian, semua pihak dapat mengendalikan kasusnya dengan baik.
(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)
BACA JUGA:
• Jaksa Agung Ungkap Penyebab Meninggalnya Jaksa Fedrik Adhar, karena Terpapar Covid-19
• KABAR GEMBIRA Obat Covid-19 Unair Sukses Sembuhkan 754 Pasien, Jenderal Andika: Tinggal Izin Edar