Pengemudi Mobil yang Sengaja Halangi Ambulans Hingga Pasien Tewas, Hanya Terancam 1 Bulan Penjara
Viral pasien meninggal dunia gara-gara mobil ambulans sengaja dihalang-halangi pengemudi mobil kijang.
Editor: Monalisa
"Kalau informasi awal dari pelat nomor, memang mobilnya dari wilayah Sumedang," katanya sAsep, Senin (17/8/2020), dikutip dari Kompas.com.
Asep menjelaskan, ambulans yang membawa orang sakit termasuk prioritas kedua yang wajib didahuklukan di jalan raya setelah mobil pemadam kebakaran.
"Pengemudi Kijang melanggar pasal 287 ayat 4 Undang-undang Nomor 27 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan," jelasnya.
Pelaku pun terancam dikenai sanksi denda hingga kurungan satu bulan penjara.
"Pengemudi yang halangi ambulans jelas menyalahi aturan, bagi yang menyalahi aturan, ada sanksi denda atau kurungan satu bulan penjara," tegasnya. (*)
Sebagian artikel ini sudah tayang di Sosok.id dengan judul Pengemudi Mobil Kijang Sengaja Halangi Ambulans sampai Pasien Meninggal, Ancaman Kurungan Bagi Pelaku Cuma 1 Bulan Penjara