Informasi Terbaru BLT Rp600.000 Untuk Karyawan Bergaji di Bawah Rp 5 Juta, Sanksi bagi Pemalsu Data
Berikut ini cara penyaluran bantuan Rp 600 ribu bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta beserta dengan syarat penerimanya.
Editor: Dhimas Yanuar
Adapun calon penerima bantuan harus memenuhi sejumlah syarat.
Hal itu diatur dalam Pasal 3 yakni:
- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan;
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
- Pekerja/Buruh penerima Gaji/Upah;
- Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020;
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan Gaji/Upah dibawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan; dan
- Memiliki rekening bank yang aktif.
Sanksi
Selain mengatur soal syarat dan alur pencairan, peraturan Menteri juga mengatur soal sanksi bagi pemberi kerja yang memanipulasi data.
Pemberi kerja yang tidak memberikan data pekerja dengan sebenarnya dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara bagi penerima bantuan yang tidak memenuhi syarat tetapi telah menerima bantuan maka wajib mengembalikan ke kas negara.
Selengkapnya peraturan Menteri Tenaga Kerja No 14 Tahun 2020 bisa anda akses di sini: LINK
• 3 Cara Mengecek Nama Penerima Bantuan Rp 600.000 di BPJS Ketenagakerjaan: Aplikasi, Situs Resmi, SMS
• VIRAL Lomba 17 Agustus Menatap Foto Mantan, Pria Ini jadi Pemenangnya Meski Sempat Kepergok Baper
Cair Akhir Agustus 2020
Program bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu untuk pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta akan cair akhir Agustus 2020.