Breaking News:

Pendaftaran Kartu Prakerja Dibuka Siang Ini, Tersedia 800 Ribu Kuota, Siap-siap Dapat Rp 600 Ribu

Simak syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja mulai siang ini Sabtu (15/8/2020. Siap-siap dapat bantuan Rp 600 ribu selama 4 bulan.

Editor: Monalisa
Kolase TribunStyle (Pixabay, Tribunnews.com)
Ilustrasi mendaftar Kartu Prakerja gelombang 5. 

TRIBUNSTYLE.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 5 resmi dibuka siang ini Sabtu 15 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB.

Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu menyatakan, pendaftar yang gagal di gelombang 4 masih berkesempatan untuk mencoba di gelombang 5.

"Pendaftaran gelombang 5 akan dibuka pada hari Sabtu, (15/8/2020), pukul 12.00 WIB.

Mereka yang belum menjadi penerima Kartu Prakerja dapat mendaftar di gelombang 5," ujarnya mengutip siaran resminya, Sabtu (15/2020).

Louisa bilang pada gelombang kelima ini, Kartu Prakerja akan membuka kuota penerima manfaat sebanyak 800.000 orang, jumlah tersebut sama seperti kuota di gelombang 4.

Perlu diketahui juga sebelumnya, jumlah pendaftar pada gelombang 4 yang sudah ditutup pada Rabu (12/8/2020) pukul 24.00 WIB , membeludak.

Dibuka Sabtu 15 Agustus 2020, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 5

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 5 Dibuka pada 15 Agustus 2020, Simak Syarat dan Tahapannya

Website kartu pra kerja
Website kartu pra kerja (https://www.prakerja.go.id/)

Bahkan yang mendaftar melebihi kuota hingga 1,2 juta orang.

Para pendaftar tersebut berasal dari seluruh provinsi di Indonesia.

Sementara untuk pemberitahuan peserta yang akan diterima dari gelombang 4 ini, akan diumumkan melalui SMS pada Minggu, (16/8/2020) besok.

Sebagai informasi, hingga akhir tahun, pemerintah menargetkan 5,6 juta peserta bisa menerima menfaat dari Kartu Prakerja, dengan anggaran sebesar Rp 20 triliun.

Dari anggaran tersebut, setiap peserta mendapat insentif totalnya sebesar Rp 3.550.000.

Adapun rinciaannya, Rp 1 juta untuk biaya pelatihan, Rp 600.000 per orang per bulan untuk insentif pasca pelatihan, yang akan diberikan selama empat bulan atau totalnya mencapai Rp 2,4 juta.

Sedangkan sisanya sebesar Rp 150.000 merupakan insentif survei.

Program ini tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 76 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Kartu Prakerja gelombang 5 memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Tags:
Kartu Prakerjasyarat pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 5pesertaKTP
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved