Breaking News:

Nora Alexandra Jenguk Jerinx Bawakan Makanan, Pakaian, hingga Buku, Ini Janji Sang Istri

Istri Jerinx SID, Nora Alexandra, menjenguk suaminya di Rutan Polda Bali. Bawakan makanan, pakaian, hingga buku. Ini janjinya kepada suami.

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Amirul Muttaqin
Kolase TribunStyle (TribunBali/I Wayan Erwin Widyaswara, Instagram @ncdpapl)
Drummer SID, I Gede Ary Astina alias Jerinx di rutan Polda Bali, Rabu (12/8/2020), Nora Alexandra. 

Istri Jerinx itu juga sempat mengungkapkan janjinya melalui unggahan Instagram Story.

"Saya akan selalu ada kondisi terpuruk dia apapun saya ada, saya tidak akan meninggalkan dia!" tulisnya.

Tidak hanya itu, Nora Alexandra juga membagikan ulang beberapa unggahan warganet yang melayangkan dukungan terhadap Jerinx.

Jerinx SID atau Jrx.
Jerinx SID atau Jrx. (Instagram @jrxsid)

Jerinx Ditetapkan Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

Seperti diketahui, drummer grup band Superman Is Dead (SID), I Gede Ary Astina alias Jerinx, ditetapkan jadi tersangka pada Rabu (12/8/2020).

Setelah ditetapkan jadi tersangka, Jerinx langsung ditahan selama 20 hari sejak saat itu di Rutan Mapolda Bali.

Penetapan Jerinx sebagai tersangka ini menyusul laporan dari IDI terkait unggahannya di media sosial.

IDI Bali melaporkan Jerinx ke Polda Bali lantaran unggahan di akun Instagram-nya, @jrxsid, yang dianggap mencemarkan nama baik IDI.

Unggahan Jerinx yang dipermasalahkan oleh IDI yakni tentang tuduhan bahwa IDI dan rumah sakit sebagai “kacung” World Health Organization (WHO) dan menuliskan kepanjangan IDI menjadi Ikatan Drakor Indonesia.

Laporan ini sebetulnya sudah dilakukan sejak 16 Juni 2020.

Jerinx SID menuju Rutan Polda Bali, Rabu (12/8/2020).
Jerinx SID menuju Rutan Polda Bali, Rabu (12/8/2020). (Kompas.com/Istimewa)

Selama ini, Polda Bali sudah memeriksa saksi-saksi, termasuk Ketua IDI Bali serta sejumlah ahli.

Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, mengatakan penetapan tersangka dan penahanan Jerinx sudah berdasarkan SOP dari kepolisian, dan sudah berdasarkan dua alat bukti.

"Sudah kami periksa, dan sudah tersangka, dan sudah kami tahan juga, kan sudah ada dua alat bukti, ada ahli, dan para saksi," kata Yuliar dikutip dari TribunBali.com secara terpisah.

Dikatakan, hal yang membuat Jerinx mendekam di sel tahanan yakni karena unggahannya di Instagram pada 13 dan 15 Juni 2020.

Polda Bali menetapkan Jerinx sebagai tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transasksi Elektronik (UU ITE).

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Nora AlexandraJerinxSIDInstagram
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved