Breaking News:

Gantikan Jerinx Bagikan Nasi Bungkus Gratis di Twice Bar, Tamara Bleszynski: 'Sekejam Itukah?'

Tamara Blezsynski tetap datang ke Twice Bar bagi-bagi nasi bungkus gratis untuk masyarakat Bali meski Jerinx dan istrinya, Nora Alexandra, tak hadir.

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
Kolase TribunStyle (Instagram @jrxsid, @tamarableszynskiofficial)
Jerinx dan Tamara Bleszynski. 

"Memalukan dan sangat pilu dihati ketika sebuah organisasi kesehatan, menahan org yg justru butuh dibimbing Kesehatan Mentalnya. Enam (6) tahun penjara?? Yg bener aja. Sekejam itukah dunia kesehatan kita sekarang ini?," tulis Tamara.

Tamara Bleszynski bela Jerinx SID yang terancam 6 tahun penjara.
Tamara Bleszynski bela Jerinx SID yang terancam 6 tahun penjara. (Instagram @tamarableszynskiofficial)

Jerinx Ditetapkan Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

Seperti diketahui, drummer grup band Superman Is Dead (SID), I Gede Ary Astina alias Jerinx, ditetapkan jadi tersangka pada Rabu (12/8/2020).

Setelah ditetapkan jadi tersangka, Jerinx langsung ditahan selama 20 hari sejak saat itu di Rutan Mapolda Bali.

Penetapan Jerinx sebagai tersangka ini menyusul laporan dari IDI terkait unggahannya di media sosial.

IDI Bali melaporkan Jerinx ke Polda Bali lantaran unggahan di akun Instagram-nya, @jrxsid, yang dianggap mencemarkan nama baik IDI.

Unggahan Jerinx yang dipermasalahkan oleh IDI yakni tentang tuduhan bahwa IDI dan rumah sakit sebagai “kacung” World Health Organization (WHO) dan menuliskan kepanjangan IDI menjadi Ikatan Drakor Indonesia.

Laporan ini sebetulnya sudah dilakukan sejak 16 Juni 2020.

tribunnews
Jerinx SID menuju Rutan Polda Bali, Rabu (12/8/2020). (Kompas.com/Istimewa)

Selama ini, Polda Bali sudah memeriksa saksi-saksi, termasuk Ketua IDI Bali serta sejumlah ahli.

Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, mengatakan penetapan tersangka dan penahanan Jerinx sudah berdasarkan SOP dari kepolisian, dan sudah berdasarkan dua alat bukti.

"Sudah kami periksa, dan sudah tersangka, dan sudah kami tahan juga, kan sudah ada dua alat bukti, ada ahli, dan para saksi," kata Yuliar dikutip dari TribunBali.com secara terpisah.

Dikatakan, hal yang membuat Jerinx mendekam di sel tahanan yakni karena unggahannya di Instagram pada 13 dan 15 Juni 2020.

Polda Bali menetapkan Jerinx sebagai tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transasksi Elektronik (UU ITE).

Jerinx dijerat pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)

BACA JUGA:

Jerinx SID Jadi Tersangka dan Ditahan, Nikita Mirzani Beri Support untuk Nora Alexandra: Peluk Jauh

Nora Alexandra Jenguk Jerinx Bawakan Makanan, Pakaian, hingga Buku, Ini Janji Sang Istri

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
JerinxTwice BarTamara BleszynskiNora Alexandra
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved